JAKARTA – Proses hukum perkara dugaan suap dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru. Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI), Hery Susanto, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/06/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst digelar di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro 1 mulai pukul 10.00 WIB. Agenda persidangan meliputi pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan dakwaan.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin Dwi Elyarahma Sulistyowati dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan. Sementara itu, jaksa penuntut umum yang tercatat menangani perkara tersebut adalah Arif Darmawan Wiratama.
Perkara yang menjerat Hery berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp1,5 miliar dalam kasus pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Sultra periode 2013–2025. Dugaan aliran dana tersebut disebut terjadi saat Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menjelaskan perkara itu berawal dari persoalan yang dihadapi PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” kata Syarief, sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu, (24/06/2026).
Menurut penyidik, pihak perusahaan diduga berupaya memengaruhi proses penyelesaian persoalan tersebut dengan melibatkan Hery. Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejagung, Hery diduga menerima uang dari Direktur PT TSHI berinisial LKM untuk membantu melancarkan kepentingan perusahaan.
“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp 1,5 miliar,” ujarnya.
Dugaan penerimaan uang tersebut kini menjadi pokok pembuktian dalam persidangan. Jaksa akan memaparkan rangkaian peristiwa dan alat bukti yang mendasari penetapan Hery sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait tata kelola sektor pertambangan nikel.
Atas perkara tersebut, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, serta Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sidang perdana ini menjadi langkah awal untuk menguji seluruh dakwaan dan bukti yang diajukan penuntut umum di hadapan majelis hakim sebelum perkara memasuki tahapan pemeriksaan lebih lanjut. []
Redaksi05

