Saksi Cabut Keterangan BAP di Sidang Korupsi LPEI, Hakim Dalami Faktur Fiktif

Saksi Cabut Keterangan BAP di Sidang Korupsi LPEI, Hakim Dalami Faktur Fiktif

Bagikan:

JAKARTA – Keterangan salah satu saksi dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berubah di tengah persidangan setelah saksi mengaku hanya menyadur informasi dari berita acara pemeriksaan (BAP) milik pihak lain. Mantan sales manager PT Tebo Indah (PT TI), Supardi Tjhin, mencabut keterangannya terkait data faktur penjualan yang sebelumnya tercantum dalam BAP saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (24/06/2026).

Perubahan keterangan itu muncul ketika majelis hakim mendalami dokumen faktur penjualan yang diduga berkaitan dengan transaksi fiktif dalam perkara pembiayaan ekspor LPEI periode 2014-2015. Dalam sidang tersebut, terdakwa yang diadili adalah Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, dan Komaruzzaman.

Saat menjawab pertanyaan majelis hakim, Tjhin mengaku tidak membuat seluruh dokumen faktur penjualan yang tercantum dalam tabel pada BAP miliknya. Ia menjelaskan bahwa sebagian informasi yang dimuat dalam BAP tersebut berasal dari keterangan Elana, pegawai PT Budi Nabati Perkasa.

“Saksi ya, saudara mengambil BAP dari, maksudnya bagaimana? Karena berita acara pemeriksaan kan saksi, itu kan PT itu. Siapa yang memberikan keterangan seperti itu?” tanya ketua majelis hakim.

“Jadi pada saat itu saya dengan Bapak Hadi, saya sampaikan, saya ingat kita pernah membuat dokumen CPO, PK (Crude Palm Oil, Palm Kernel) yang tidak ada ditujukan ke Sungai Budi. Nah, di situ Pak Hadi membuka BAP dari Ibu Elana yang bekerja,” jawab Tjhin.

Majelis hakim kemudian mengonfirmasi apakah saksi pernah membuat dokumen sebagaimana tercantum dalam tabel BAP tersebut.

“Intinya Saudara pernah membuat, tapi bukan yang disebutkan dalam tabel itu begitu kah, tidak ada di situ, begitu ya?” tanya hakim.

“Iya,” jawab Tjhin.

Dalam persidangan, Tjhin menegaskan bahwa keterangan mengenai rincian faktur penjualan yang tercantum dalam tabel BAP bukan berasal dari pengetahuannya sendiri. Karena itu, ia memutuskan mencabut bagian keterangan tersebut.

“Keterangan saksi, saksi cabut ya? Nomor berapa tadi? Kami menunggu dulu majelis hakim yang bertanya ya. Kalau terus menerus menimpali nanti dianggap berpihak kan ya. Iya, nah ini kan senyatanya begitu. Kami serahkan sepenuhnya pada saksi ya. Mau sikapnya bagaimana, keterangannya bagaimana kan tidak bisa dipaksa,” ujar hakim.

“Iya, Pak,” jawab Tjhin.

“Maksudnya BAP yang mana?” tanya hakim.

“BAP dari Ibu Elana yang bekerja di Budi Nabati Perkasa,” jawab Tjhin.

“Saksi hanya menyadur?” tanya hakim.

“Iya,” jawab Tjhin.

Tjhin juga mengaku tidak mengetahui secara langsung kebenaran data yang terdapat dalam BAP Elana karena dirinya tidak lagi memiliki akses terhadap dokumen perusahaan saat proses pemeriksaan berlangsung.

“Yang detail itu bukan keterangan saksi sehingga dicabut keterangannya. Begitu ya?” tanya hakim.

“Iya, karena kenapa waktu itu saya menyampaikan ini, dan Pak Hadi memasukkan di BAP ini karena saya diminta untuk mencari tahu yang mana yang tidak ada yang mana yang ada. Tapi pada saat itu CPO PK saya tidak menemukan. Tapi saya harus mencari. Jadi saya tidak ada data di saya,” jawab Tjhin.

Selain mencabut sebagian keterangannya, Tjhin mengakui pernah membuat faktur penjualan fiktif atas perintah Handoko Limaho selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) PT TI dan PT Pratama Agro Sawit pada rentang 2016 hingga 2018. Namun, ia mengaku tidak mengingat jumlah dokumen yang pernah dibuat.

“Isi di dalam dokumen ini sesuai tidak dengan kenyataan yang sebenarnya?” tanya hakim anggota.

“Tidak ada Pak, ini tidak ada transaksi,” jawab Tjhin.

Menurut Tjhin, data yang dimanipulasi dalam dokumen tersebut mencakup tanggal transaksi dan nominal nilai penjualan. Ia juga mengungkapkan bahwa tanggal dalam dokumen dibuat mundur atau backdate.

“Tahunnya sama, Yang Mulia, jadi di tahunnya yang sama karena seingat saya pada saat kita mau memberikan dokumen ini, itu ada waktunya. Waktu sekitar 1 bulan mundur, 1 bulan atau berapa Minggu. Nah kalau tahun harus sama Yang Mulia,” jawab Tjhin.

Saksi juga mengakui tanda tangan rekanan dan meterai dalam dokumen tersebut merupakan hasil salin-tempel (copy paste) dan pemindaian (scan).

“Saya yang copy paste,” jawab Tjhin.

“Kalau meterainya asli nggak?” tanya hakim.

“Itu yang membuat saya sadar bahwa ini palsu karena nomor meterainya sama karena memang saya buat saya copy paste,” jawab Tjhin.

Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI yang menyeret empat terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp992,8 miliar, sebagaimana diberitakan Detik pada Rabu (24/06/2026).

“Sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 992.820.628.200 (Rp 992,8 miliar) atau setidaknya sekitar tersebut sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP nomor PE.03.03 dan seterusnya tanggal 9 Februari 2026,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi untuk menguji rangkaian alat bukti dan dugaan keterlibatan para terdakwa dalam penyaluran pembiayaan ekspor yang menjadi objek perkara. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional