Sidang Praperadilan Asrul Azis Digelar, Minta Penetapan Tersangka Dibatalkan

Sidang Praperadilan Asrul Azis Digelar, Minta Penetapan Tersangka Dibatalkan

Bagikan:

JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024. Sidang perdana permohonan tersebut digelar pada Jumat (26/06/2026).

Melalui kuasa hukumnya, Rama Rizki, Asrul meminta hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Permohonan itu juga mencakup pembatalan seluruh tindakan hukum lanjutan yang timbul akibat penetapan status tersangka tersebut.

“Menyatakan segala tindakan hukum lanjutan yang secara langsung bersumber dari penetapan tersangka terhadap pemohon sebagaimana dimaksud dalam angka 2 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang berkaitan dengan status Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara a quo,” ujar Rama Rizki dalam pembacaan petitum, sebagaimana dilansir Detik, Jumat (26/06/2026).

Dalam petitumnya, pemohon juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena KPK dinilai tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara patut kepada Asrul.

“Kedua, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon Asrul Aziz Taba sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang Penetapan Tersangka dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor 3/180 Dik.00/23/03/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang dilakukan tanpa menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara patut kepada Pemohon adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” katanya.

Selain mempersoalkan penetapan tersangka, Asrul meminta pengadilan menyatakan penahanannya tidak sah, memerintahkan pembebasan dari tahanan, memulihkan hak serta martabatnya, dan mewajibkan KPK mematuhi putusan praperadilan apabila permohonan dikabulkan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Asrul Azis Taba bersama Direktur Operasional (Dirops) PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, sebagai tersangka dari unsur swasta dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Keduanya diduga bersama pihak lain meminta tambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, KPK menyebut para tersangka diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan Kesthuri. Penyidik juga menduga terdapat pemberian sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).

KPK mengungkap dugaan keuntungan tidak sah yang diperoleh perusahaan-perusahaan terkait, yakni sekitar Rp27,8 miliar untuk PT Maktour dan sekitar Rp40,8 miliar bagi travel haji yang terafiliasi dengan Asrul. Hingga kini, seluruh tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut telah menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional