KPK Limpahkan Satu Lagi Pejabat Bea Cukai, Sidang Korupsi Importasi Segera Dimulai

KPK Limpahkan Satu Lagi Pejabat Bea Cukai, Sidang Korupsi Importasi Segera Dimulai

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses hukum kasus dugaan suap di sektor kepabeanan dengan melimpahkan satu lagi tersangka pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke tahap penuntutan. Pelimpahan tersebut membuka jalan bagi Budiman Bayu Prasojo untuk segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi mengatakan penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyelesaikan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau tahap II terhadap Budiman Bayu Prasojo yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Pada hari ini, Jumat (26/06/2026), penyidik bersama jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau tahap II untuk Tersangka BBP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait bea dan cukai di Ditjen bea dan Cukai,” kata Budi, sebagaimana dilansir Detik, Jumat (26/06/2026).

Menurut Budi, pelimpahan tersebut menandakan penyidikan telah rampung dan seluruh alat bukti dinyatakan lengkap sehingga perkara siap diuji di persidangan.

“Penanganan perkara korupsi pada sektor kepabeanan merupakan bagian dari ikhtiar penegakan hukum untuk menjaga integritas pelayanan publik, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK juga telah melimpahkan tiga berkas perkara pejabat DJBC yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi barang. Ketiganya yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kasi Intelijen DJBC.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) telah meregistrasi ketiga perkara tersebut. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 3 Juli 2026.

“Menginformasikan bahwa panitera PN Jakpus telah meregister tiga berkas tipikor, yaitu perkara nomor 35 atas nama Terdakwa Rizal, perkara nomor 36 atas nama Terdakwa Sisprian Subiaksono, perkara nomor 37 atas nama Terdakwa Orlando Hamonangan,” ujar juru bicara PN Jakpus dalam keterangannya.

“Majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang pembacaan dakwaan akan dibacakan pada 3 Juli 2026,” ujarnya.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Brely Yuniar Dien Wardi Haskori dengan anggota Edward Agus dan Nofalinda Arianti.

Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa dari pihak swasta sebelumnya telah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo. Jaksa menuntut John Field dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Deddy Kurniawan Sukolo serta Andri masing-masing dituntut pidana penjara 2,5 tahun disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Proses hukum terhadap para tersangka dan terdakwa tersebut menjadi bagian dari penanganan dugaan korupsi di sektor kepabeanan yang kini memasuki tahapan persidangan. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional