MK Putus 29 Gugatan UU Hari Ini, Pilkada hingga Kesehatan Jadi Sorotan

MK Putus 29 Gugatan UU Hari Ini, Pilkada hingga Kesehatan Jadi Sorotan

Bagikan:

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan dan ketetapan terhadap 29 permohonan uji materi berbagai undang-undang pada Senin (29/06/2026) mulai pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Sejumlah perkara yang menyita perhatian publik di antaranya menyangkut Undang-Undang (UU) Kesehatan, UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada), serta UU Desa yang mengatur batas usia calon kepala desa (kades).

Sidang tersebut akan memutus beragam permohonan pengujian undang-undang dari berbagai pemohon dengan materi yang mencakup sektor kesehatan, pemilu, keuangan, pertahanan, hingga pemerintahan desa. Informasi jadwal sidang itu diumumkan melalui laman resmi MK, sebagaimana diberitakan Antara, Minggu (28/06/2026).

Salah satu perkara yang menjadi perhatian ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pemohon, Dharma Pongrekun, menggugat ketentuan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai kejadian luar biasa (KLB) dan wabah dalam regulasi tersebut.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan atas permohonan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Empat mahasiswa meminta penegasan bahwa pemilihan kepala daerah hanya dapat dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan langsung.

Perkara lain yang turut diputus ialah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai batas usia calon kades dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Pemohon meminta ketentuan usia minimal 25 tahun diperluas menjadi minimal 25 tahun atau telah memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun kepemudaan di tingkat desa.

Selain tiga perkara tersebut, MK juga menjadwalkan pembacaan putusan terhadap 26 permohonan uji materi lainnya. Objek pengujian meliputi UU tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); Hak Asasi Manusia (HAM); Minyak dan Gas Bumi (Migas); Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; Advokat; Peradilan Agama; Perbendaharaan Negara; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; Jabatan Notaris; Tentara Nasional Indonesia (TNI); Perlindungan Konsumen; Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Penyesuaian Pidana; Narkotika; Aparatur Sipil Negara (ASN); Pemilihan Umum; serta Peradilan Militer. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional