Konsulat Bangladesh di Jeddah mengajukan nota diplomatik kepada pemerintah Arab Saudi setelah mengaku tidak menerima pemberitahuan sebelum dua warga negaranya dieksekusi atas kasus tindakan asusila di sebuah masjid di Makkah.
MAKKAH – Pelaksanaan hukuman mati terhadap dua warga negara Bangladesh di Arab Saudi menjadi sorotan setelah Konsulat Bangladesh di Jeddah menyatakan tidak menerima pemberitahuan sebelumnya mengenai eksekusi tersebut. Perwakilan diplomatik Bangladesh telah menyampaikan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi untuk meminta pengakuan resmi atas persoalan itu.
Kedua pria tersebut, Nazerul Islam Abdul Basir dan Siti Akhtar, dieksekusi setelah pengadilan Arab Saudi menyatakan mereka bersalah atas tindakan yang oleh otoritas setempat disebut sebagai perbuatan asusila di sebuah masjid di Makkah. Informasi mengenai pelaksanaan hukuman itu disampaikan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dalam pernyataan yang dipublikasikan Saudi Press Agency (SPA).
Persoalan pemberitahuan eksekusi menjadi perhatian pihak Bangladesh karena konsulatnya di Jeddah mengaku tidak memperoleh informasi terlebih dahulu dari otoritas Saudi. Hal itu sebagaimana diberitakan SindoNews, Jumat (16/10/2026).
“Konsulat tidak diberi tahu sebelumnya oleh kementerian,” kata seorang pejabat perwakilan Bangladesh kepada The Daily Star melalui pesan WhatsApp.
Pejabat tersebut menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah diplomatik untuk meminta penjelasan resmi dari pemerintah Arab Saudi terkait persoalan tersebut.
“Sehubungan dengan hal ini, kami telah menyampaikan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi untuk meminta pengakuan resmi atas persoalan tersebut,” imbuh pejabat itu.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan bahwa proses hukum terhadap kedua pria tersebut telah melalui sejumlah tahapan. Aparat keamanan menangkap keduanya, melakukan penyelidikan, kemudian mengajukan dakwaan ke pengadilan yang berwenang.
Pengadilan menyatakan dakwaan terhadap keduanya terbukti dan menjatuhkan hukuman mati. Hukuman tersebut didasarkan pada ta’zir, yakni bentuk hukuman diskresioner dalam hukum Islam yang penetapannya diserahkan kepada otoritas yang berwenang.
Menurut kementerian tersebut, beratnya pelanggaran serta tindakan yang dinilai mencederai kesucian waktu dan tempat menjadi pertimbangan dalam penjatuhan hukuman. Putusan pengadilan kemudian dikuatkan oleh otoritas terkait hingga berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, perintah kerajaan diterbitkan untuk melaksanakan eksekusi.
Meski demikian, otoritas Arab Saudi tidak mengungkapkan secara terperinci bentuk tindakan yang dilakukan kedua pria tersebut. Nama masjid yang menjadi lokasi kejadian dan waktu penangkapan mereka juga tidak dijelaskan dalam pernyataan resmi yang tersedia.
Minimnya informasi mengenai detail perkara membuat sejumlah aspek kasus tersebut belum dapat diketahui secara menyeluruh. Sementara itu, langkah diplomatik yang ditempuh Konsulat Bangladesh di Jeddah diharapkan dapat menghasilkan penjelasan resmi mengenai tidak adanya pemberitahuan sebelum eksekusi, sekaligus memperjelas komunikasi antara perwakilan diplomatik kedua negara dalam penanganan perkara yang melibatkan warga negara asing. []
Redaksi 03

