Polisi menyita 320 kilogram sisik trenggiling di Bekasi dan menetapkan dua tersangka, sementara penyidikan berlanjut untuk mengungkap pemasok serta jaringan distribusi ke sejumlah daerah.
BEKASI – Polisi menyita 320 kilogram sisik trenggiling yang diduga diperjualbelikan melalui modus penyamaran sebagai ikan asin dan kulit ular kering di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pengungkapan kasus ini mengarah pada dugaan jaringan perdagangan bagian tubuh satwa yang telah beroperasi sejak Desember 2025.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan dalam menerima, menyimpan, dan mengirim sisik trenggiling sebelum barang tersebut didistribusikan ke sejumlah daerah.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Dadang Hartanto menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut dilakukan melalui penindakan di wilayah Bekasi. Dalam operasi itu, polisi menyita 11 karung sisik trenggiling dengan berat keseluruhan 320 kilogram, satu mobil pikap, serta timbangan digital.
“Diamankan dua tersangka yang berperan dalam penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman barang beserta mobil pikap dan timbangan digital,” kata Dadang dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10/2026), sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Jumat (23/10/2026).
Menurut Dadang, para pelaku diduga menggunakan keterangan barang yang berbeda dari isi sebenarnya untuk mengelabui pemeriksaan. Sisik trenggiling dikirim dari sejumlah daerah dengan label kulit ular kering dan ikan asin, kemudian ditampung di Bekasi sebelum diteruskan ke Medan, Sumatera Utara, dan Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
“Barang dikirim dari sejumlah daerah dengan keterangan kulit ular kering dan ikan asin untuk menyamarkan isi kiriman,” tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas tersebut telah berlangsung sejak Desember 2025. Rentang waktu itu menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perdagangan sisik satwa tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan berlangsung sejak Desember 2025. Penyidikan dikembangkan untuk menelusuri pemasok, pemberi perintah, dan penerima,” ungkap dia.
Polisi kini mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok dari daerah asal, pihak yang mengendalikan pengiriman, dan penerima barang di wilayah tujuan. Identitas serta peran pihak lain yang diduga terlibat masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.
Pengungkapan ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap perdagangan bagian tubuh satwa liar. Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia, sehingga perdagangan sisiknya dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelusuran rantai distribusi diharapkan membantu aparat mengungkap jaringan perdagangan tersebut secara menyeluruh. []
Redaksi 03

