Klaim Bebas Gluten Bake and Grind Diselidiki Polisi

Klaim Bebas Gluten Bake and Grind Diselidiki Polisi

Bagikan:

Polda Metro Jaya memeriksa 16 saksi dan mendalami hasil laboratorium terkait dugaan ketidaksesuaian klaim komposisi produk Bake and Grind, sementara laporan terpisah mengenai dugaan pencemaran nama baik juga diproses kepolisian.

JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mendalami dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam pemasaran produk makanan Bake and Grind setelah muncul persoalan mengenai kesesuaian klaim komposisi dan kandungan produk. Penyidik telah memeriksa 16 saksi, menyita sejumlah dokumen transaksi dan materi promosi, serta mendalami hasil pengujian laboratorium untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan, barang bukti yang disita meliputi enam lembar tangkapan layar akun Instagram Bake and Grind, 14 lembar menu produk, dan 13 lembar bukti transfer pembayaran.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi. Sudah penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti, enam lembar tangkapan layar akun Instagram Bake and Grind, 14 lembar menu produk, serta 13 lembar transfer pembayaran produk,” ujar Budi, Jumat (23/10/2026), sebagaimana diberitakan Metro TV, Jumat (23/10/2026).

Perkara tersebut bermula dari laporan FE terhadap FN pada 17 Oktober 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian informasi yang disampaikan kepada konsumen mengenai produk makanan yang dipasarkan, termasuk klaim tentang komposisi dan kandungannya.

“Perkara berkaitan dengan tidak sesuainya informasi dan klaim produk makanan Bake and Grind yang dipasarkan kepada konsumen, termasuk klaim mengenai komposisi dan kandungan produksi,” jelas Budi.

Penyidik juga mendalami hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel produk yang tertanggal 15 September 2026. Hasil tersebut menjadi salah satu bahan penyidikan, tetapi pembuktian perkara masih memerlukan pendalaman keterangan ahli dan pemeriksaan alat bukti lainnya.

“Hasil tersebut menjadi bagian dari pembuktian yang masih didalami dalam keterangan ahli dan alat bukti lainnya,” tegas Budi.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam perkara tersebut, kasus ini mencuat setelah seorang anak balita mengalami reaksi alergi berat seusai mengonsumsi produk Bake and Grind yang diklaim bebas gluten. Pengujian oleh laboratorium independen disebut menemukan kandungan gluten dan susu dalam produk tersebut.

FE merupakan ibu dari balita yang mengalami reaksi alergi, sedangkan FN adalah pemilik toko roti daring Bake and Grind. Meski demikian, dugaan pelanggaran perlindungan konsumen masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pemeriksaan bukti secara menyeluruh.

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap EM dan FN pada Rabu (28/10/2026). Selanjutnya, pemeriksaan ahli pangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta ahli perlindungan konsumen dijadwalkan pada Kamis (29/10/2026).

“Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara, evaluasi kecukupan barang bukti, dan mengambil ketentuan langkah hukum berikutnya,” ujar Budi.

Di luar perkara perlindungan konsumen, Budi menjelaskan terdapat laporan berbeda mengenai dugaan pencemaran nama baik yang ditangani Kepolisian Resor Kota (Polres) Metro Jakarta Barat. Dalam laporan tersebut, FN melaporkan FG dan FE. Kedua perkara berjalan secara terpisah dengan fokus penyidikan yang berbeda.

“Laporan yang ditangani Krimsus tentang perlindungan konsumen. Laporan di Polres Metro Jakarta Barat tentang dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial,” jelas Budi.

Dalam penanganan laporan pencemaran nama baik itu, penyidik telah memeriksa enam saksi, mengumpulkan sejumlah unggahan Instagram dan tangkapan layar fitur highlight, serta berupaya mempertemukan kedua belah pihak melalui mediasi.

“Penyidik telah memeriksa enam orang saksi. Barang bukti beberapa unggahan Instagram dan screenshot fitur highlight. Penyidik telah mencoba melakukan mediasi, tapi tetap akan melakukan langkah hukum lainnya,” ujar Budi.

Budi juga mengingatkan bahwa penyampaian informasi di ruang publik memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, penyidik akan menindaklanjuti setiap laporan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan laboratorium, keterangan ahli, serta kecukupan alat bukti diharapkan dapat memperjelas perkara perlindungan konsumen tersebut sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara objektif. []

Redaksi 03

Bagikan:
Hukum Nasional