Polisi mengamankan tiga orang dan menyita sabu seberat bruto 4,38 gram di Tambora, Jakarta Barat, serta memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang untuk mendalami dugaan jaringan peredaran narkotika.
JAKARTA BARAT – Kepolisian menelusuri dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu setelah mengamankan tiga orang di sebuah rumah di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2026) dini hari. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sabu dengan berat bruto 4,38 gram serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial KI alias Elung, SI alias Tole, dan RA. Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga KI berperan sebagai pengedar, sedangkan SI dan RA diduga sebagai penyalahguna narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan awal, Kl diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan SI dan RA diduga sebagai penyalahguna narkotika,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Tamansari Bobby M. Zulfikar saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Kramat Jalan I, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Subunit Narkoba Polsek Metro Tamansari melakukan observasi sebelum mendatangi lokasi sekitar pukul 00.30 WIB.
“Saat memasuki kamar di lantai tiga rumah tersebut, petugas mendapati dua pria dan seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata Bobby.
Setelah memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan empat paket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 4,38 gram.
“Dari lokasi tersebut, kami menemukan empat paket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,38 gram,” terang Bobby.
Selain sabu, polisi menyita plastik klip berbagai ukuran, satu timbangan digital, enam alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, sejumlah telepon genggam, satu sepeda motor listrik, serta satu sepeda motor Honda Scoopy.
Pemeriksaan urine terhadap ketiga orang tersebut menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Meski demikian, hasil pemeriksaan tersebut perlu dibedakan dari pembuktian peran masing-masing orang dalam dugaan peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, KI mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). KI juga menyebut nama TA yang diduga terlibat dalam proses pengambilan barang dan turut masuk DPO.
“Menurut keterangan awal tersangka, sabu tersebut diperoleh dalam jumlah sekitar 30 gram,” lanjut Bobby.
Menurut keterangan awal tersebut, sabu diduga diambil dari sebuah lokasi di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/10/2026) malam sebelum dibawa ke tempat kejadian di Tambora. KI juga mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi sabu melalui perantara.
Penanganan awal pengungkapan kasus dipimpin Kepala Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari M. Fauzan Yonnadi bersama Kepala Subunit Narkoba Madjen Silaban. Penyidik kini mendalami keterangan para pihak yang diamankan, menelusuri asal-usul barang, serta mencari keberadaan dua orang yang masuk DPO.
“Selanjutnya, ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tamansari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Bobby.
Perkara tersebut diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai penerapan pasal oleh penyidik. Pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap asal-usul sabu dan memastikan peran setiap pihak berdasarkan alat bukti yang sah. []
Redaksi 03

