DPR Buka Peluang Kaji Ulang Definisi Korupsi dalam UU Tipikor

DPR Buka Peluang Kaji Ulang Definisi Korupsi dalam UU Tipikor

Bagikan:

Komisi III DPR membuka peluang mengkaji ulang definisi tindak pidana korupsi dengan melibatkan pemerintah dan pakar hukum, tetapi pembahasan saat ini masih berfokus pada RUU Perampasan Aset.

JAKARTA – Pembahasan ulang definisi tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dinilai perlu dilakukan melalui kajian menyeluruh agar perubahan aturan tidak melemahkan penegakan hukum. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang membahas wacana tersebut, tetapi saat ini masih memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, setiap rencana revisi undang-undang harus memiliki tujuan yang jelas dan berorientasi pada kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak semua pihak. Menurut dia, perubahan regulasi juga perlu dilaksanakan secara transparan dan berimbang.

“Komisi III tentu selalu membuka peluang untuk mengkaji rencana revisi undang-undang demi memperkuat penegakan hukum. Terpenting, setiap perubahan harus dilandasi itikad baik, dengan tujuan yang objektif, transparan, adil, berimbang, demi kepastian hukum, serta tetap menjamin perlindungan hak seluruh pihak,” ucap dia.

Sahroni menegaskan, penentuan norma yang perlu diperbarui tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Kajian komprehensif perlu melibatkan pemerintah, akademisi, praktisi, dan pakar hukum agar penyempurnaan aturan memiliki landasan yang kuat.

“ Saat ini, Komisi III masih fokus pada pembahasan RUU Perampasan Aset. Setelah itu, penyempurnaan UU Tipikor, termasuk soal definisi korupsi, tentu bisa menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan untuk dibahas lebih lanjut,” katanya.

Pernyataan Sahroni tersebut disampaikan saat menanggapi wacana pendefinisian ulang tindak pidana korupsi, sebagaimana diberitakan ANTARA, Kamis, (29/10/2026).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah berencana menyempurnakan norma definisi korupsi dalam UU Tipikor. Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum, mempermudah pemberantasan korupsi, dan menjaga citra Indonesia.

“Sangat perlu kami menyempurnakan undang-undang itu, terutama pengertian korupsi, sehingga menjamin keadilan dan kepastian hukum. Penting bagi rakyat, penting juga bagi iklim investasi di negara kita,” kata dia di Jakarta, Selasa (27/10).

Yusril juga menjamin penyempurnaan definisi tersebut tidak akan mengurangi upaya pemberantasan korupsi. Namun, rincian perubahan norma yang akan diajukan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Wacana itu mengemuka setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (United Nations Convention against Corruption atau UNCAC).

Dalam konferensi pers seusai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10) malam, Luhut menyatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai penyesuaian definisi korupsi tersebut.

Pembahasan lanjutan diharapkan dapat memperjelas batasan hukum tindak pidana korupsi tanpa mengurangi efektivitas penindakan. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan akan menjadi faktor penting untuk memastikan perubahan aturan tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan pemberantasan korupsi. []

Redaksi 1

Bagikan:
Korupsi Nasional