GMPPA mengusulkan pembentukan Komisi Agraria Nasional dengan tujuh komisioner independen untuk mengawasi administrasi pertanahan, mengurai tumpang tindih data, dan mencegah sengketa tanah berulang.
JAKARTA – Kepastian hukum pertanahan di Indonesia dinilai membutuhkan sistem pengawasan yang lebih kuat agar sengketa tanah tidak terus berulang akibat persoalan administrasi dan lemahnya koordinasi antarinstansi. Untuk menjawab persoalan tersebut, Gerakan Masyarakat Peduli Pertanahan dan Agraria (GMPPA) mengusulkan pembentukan Komisi Agraria Nasional (KAN) dengan tujuh komisioner independen yang bertugas mengawasi tata kelola pertanahan secara nasional.
Usulan tersebut tidak hanya diarahkan untuk mengawasi dugaan praktik mafia tanah, tetapi juga menelusuri persoalan mendasar dalam administrasi pertanahan, seperti ketidaksesuaian data, tumpang tindih peta, ketidakjelasan dokumen kepemilikan, hingga lemahnya pengawasan terhadap perubahan data tanah.
GMPPA mengusulkan KAN menjadi lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Kehadirannya diharapkan memperkuat pengawasan eksternal tanpa mengambil alih kewenangan lembaga pertanahan, aparat penegak hukum, maupun lembaga peradilan yang sudah ada.
Ketua GMPPA, Sunraizal, yang merupakan mantan Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menegaskan bahwa pembentukan lembaga tersebut dimaksudkan untuk memastikan persoalan pertanahan ditangani secara menyeluruh.
“Yang dibutuhkan adalah mekanisme pengawasan independen yang mampu menelusuri persoalan secara menyeluruh, menemukan akar permasalahan, dan memastikan rekomendasi korektif benar-benar ditindaklanjuti,” kata Sunraizal.
Menurut Sunraizal, KAN nantinya tidak menggantikan fungsi lembaga yang telah memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan dan penegakan hukum. Sebaliknya, lembaga tersebut diharapkan menjadi pengawas eksternal yang dapat mengidentifikasi persoalan administrasi sekaligus mendorong penyelesaian melalui rekomendasi perbaikan.
Dalam rancangan kelembagaan yang disiapkan, GMPPA mengusulkan tujuh komisioner yang berasal dari unsur penegak hukum, akademisi atau ahli agraria, serta masyarakat sipil.
Pengambilan keputusan dirancang menggunakan mekanisme kolektif-kolegial untuk menjaga objektivitas, independensi, dan akuntabilitas lembaga.
KAN juga diusulkan memiliki kewenangan memeriksa riwayat administrasi pertanahan, menguji kesesuaian data antarlembaga, melakukan pemeriksaan lapangan, serta memberikan rekomendasi korektif berdasarkan hasil pemeriksaan.
Rancangan tersebut dituangkan dalam naskah akademik dan rancangan peraturan presiden yang disiapkan GMPPA. Namun, pembentukan KAN masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut, terutama terkait landasan hukum, kedudukan kelembagaan, dan batas kewenangannya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) GMPPA, IGN Agung Y. Endrawan, yang merupakan praktisi hukum dan kebijakan publik serta mantan Direktur Kebijakan Keamanan Badan Keamanan Laut (Bakamla), menilai penindakan terhadap pelaku dugaan mafia tanah belum cukup untuk menyelesaikan seluruh persoalan pertanahan.
Ia menyoroti sejumlah persoalan administratif yang berpotensi memicu sengketa, mulai dari ketidaksesuaian data fisik dan yuridis dengan kondisi lapangan, persoalan alas hak dan warkah, tumpang tindih peta, hingga lemahnya pencatatan perubahan data serta fragmentasi kewenangan antarinstansi.
“Penindakan pidana terhadap pelaku mafia tanah tetap diperlukan, tetapi belum tentu menyelesaikan persoalan administrasi yang menjadi sumber sengketa,” jelasnya.
Endrawan menilai, tanpa pembenahan sistem administrasi dan tata kelola, persoalan serupa berpotensi terus muncul meskipun penindakan hukum telah dilakukan.
Selain persoalan administrasi, GMPPA menilai kebijakan pertanahan perlu mempertimbangkan keragaman geografis, sosial, dan budaya masyarakat Indonesia.
Anggota GMPPA, Indira Santi Kertabudi, yang merupakan Analis Kebijakan Publik Ahli Madya pada Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI), mengatakan sistem administrasi pertanahan nasional harus mampu mengakomodasi karakteristik wilayah yang berbeda-beda.
“Keragaman geografis, sosial, dan budaya masyarakat membutuhkan sistem administrasi pertanahan yang terintegrasi secara nasional, tetapi tetap menghormati karakteristik wilayah dan hak-hak masyarakat setempat. Kepastian hukum harus berjalan seiring dengan keadilan sosial,” ujarnya.
Sementara itu, inisiator GMPPA sekaligus Ketua Yayasan Pengawal Etika Nusantara (Yapena), Rastiti Merdekawati, menilai pengawasan independen diperlukan untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan hak dalam setiap penyelesaian persoalan tanah.
“Persoalan tanah tidak hanya menyangkut kepemilikan, tetapi juga keadilan dan perlindungan hak masyarakat. Karena itu, kami mendorong hadirnya pengawasan independen yang mampu memastikan persoalan pertanahan ditangani secara objektif dan transparan,” ujar Rastiti, mantan wartawan TEMPO dalam keterangan yang diterima Sabtu (31/10/2026), sebagaimana dilansir Askara, Sabtu, (31/10/2026).
GMPPA sendiri menghimpun berbagai elemen masyarakat, mulai dari mantan pejabat pertanahan, mantan aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, mantan wartawan senior, seniman, pemerhati agraria, hingga masyarakat yang pernah menghadapi sengketa tanah maupun dugaan praktik mafia tanah.
Untuk memperkuat dasar pembentukan KAN, GMPPA telah menyampaikan gagasan tersebut kepada Hendarman Supandji, mantan Jaksa Agung sekaligus mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, dalam audiensi di Jakarta pada 20 Oktober 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Hendarman menyambut baik inisiatif GMPPA dan memberikan masukan agar pembentukan KAN memiliki landasan hukum yang kuat melalui undang-undang.
Masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk menyempurnakan naskah akademik dan rancangan peraturan presiden. GMPPA juga mempertimbangkan peluang penguatan kelembagaan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertanahan.
Dengan demikian, pembentukan KAN masih berada pada tahap usulan dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah. Dukungan terhadap penguatan pengawasan pertanahan diharapkan dapat diikuti pembahasan regulasi yang komprehensif, sehingga mekanisme pengawasan baru nantinya benar-benar mampu memperbaiki administrasi, mencegah sengketa berulang, dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat. []
Redaksi 01

