Putusan MA Picu Polemik, Hoaks Disebut Gerogoti Kepercayaan Publik

Putusan MA Picu Polemik, Hoaks Disebut Gerogoti Kepercayaan Publik

Bagikan:

Pihak pemohon menyoroti penyebaran informasi bohong setelah MA membatalkan lebih dari 70 pasal regulasi kesehatan dan meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan.

JAKARTA – Penyebaran informasi bohong setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan lebih dari 70 pasal dalam sejumlah regulasi kesehatan dikhawatirkan memicu perpecahan di kalangan dokter sekaligus menurunkan kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Pihak pemohon meminta kementerian dan organisasi profesi tidak terpengaruh narasi yang dinilai menyesatkan serta tetap menghormati putusan pengadilan.

Dewan Pengembang MDP Watch, M. Nasser, mengatakan informasi bohong mulai beredar luas sehari setelah putusan MA dibacakan. Ia menilai narasi tersebut berupaya membentuk opini bahwa putusan pengadilan keliru dan memicu perselisihan di antara sesama dokter.

“Isi hoaksnya itu sebetulnya mau mendorong adu domba dokter dan menyatakan bahwa putusan itu salah. Tujuannya ingin menggerogoti atau mendegradasi kewibawaan Mahkamah Agung. Dan itu tampaknya diatur oleh suatu kekuatan karena muncul bersahutan di mana-mana,” ujar Nasser dalam tayangan Headline News Metro TV, sebagaimana diberitakan Metro TV, Sabtu (31/10/2026).

Putusan MA Nomor 19 tersebut membatalkan lebih dari 70 pasal yang berasal dari sejumlah regulasi di bidang kesehatan. Ketentuan yang terdampak mencakup Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 12 Tahun 2024, Permenkes Nomor 3 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 775.

Polemik setelah putusan itu menjadi perhatian karena informasi yang beredar dinilai dapat memengaruhi hubungan antarelemen dalam komunitas medis. Nasser menduga narasi yang muncul tidak hanya mempersoalkan substansi putusan, tetapi juga berpotensi menggerus kewibawaan MA.

Menanggapi situasi tersebut, pihak pemohon menegaskan bahwa seluruh pihak, termasuk kementerian dan organisasi profesi, harus menghormati serta mematuhi putusan pengadilan. Sikap tersebut dinilai penting untuk menjaga kepatuhan terhadap prinsip negara hukum dan mencegah polemik berkembang menjadi konflik di lingkungan profesi kesehatan.

Di tengah perbedaan pandangan atas regulasi kesehatan, penyampaian informasi yang akurat dan sikap menghormati putusan pengadilan menjadi penting. Dengan demikian, perdebatan mengenai kebijakan kesehatan dapat berlangsung berdasarkan substansi hukum, bukan berkembang melalui informasi yang berpotensi memecah belah komunitas medis. []

Redaksi 03

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional