Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana Samin Tan bersama empat terdakwa lainnya pada 5 November 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT.
JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) pada Kamis, 5 November 2026. Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut menjadi tahap awal proses hukum terhadap para terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan periode 2016–2025.
Kelima terdakwa yang akan menjalani persidangan tersebut adalah Samin Tan, Muhammad Juni Eka Wardana, Helmi Zaidan Mauludin, Handry Sulfian, dan Bagus Jaya. Masing-masing perkara telah terdaftar dengan nomor 86, 87, 88, 89, dan 90/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan jadwal persidangan tersebut. Ia menyampaikan bahwa sidang perdana Samin Tan telah direncanakan berlangsung pada 5 November 2026.
“Nomor Perkara 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Terdakwa Samin Tan untuk sidang perdana direncanakan pada Kamis 5 November 2026,” ucap juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Informasi mengenai jadwal persidangan lima terdakwa tersebut sebagaimana diberitakan Tribunnews, Jumat, (30/10/2026).
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan kegiatan pertambangan yang melibatkan PT AKT di Kabupaten Murung, Kalimantan Tengah (Kalteng), selama kurun waktu 2016–2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan Samin Tan, selaku beneficial owner PT AKT, sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada Maret 2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Saudara ST dalam perkara tersebut,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, dalam jumpa pers, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Setelah penetapan tersangka, Samin Tan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Syarief menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyidikan. Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah untuk mengumpulkan bukti terkait perkara tersebut.
“Penggeledahan yang dilaksanakan di beberapa daerah, yaitu Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah,” ujar Syarief.
“Dan perlu diketahui sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama yang di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” sambungnya.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, Samin Tan diduga tetap melakukan aktivitas penambangan meskipun izin pertambangan yang menjadi dasar kegiatan tersebut telah dicabut. Aktivitas itu juga diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Namun, Kejagung belum mengungkap identitas penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Besaran kerugian negara juga belum ditetapkan karena masih menunggu hasil penghitungan auditor.
“Untuk jumlah kerugian uang negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP,” ucapnya.
Atas dugaan perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sidang perdana pada 5 November mendatang akan menjadi kesempatan bagi jaksa penuntut umum untuk menguraikan dakwaan terhadap masing-masing terdakwa di hadapan majelis hakim. Persidangan tersebut juga menjadi tahapan penting untuk menguji konstruksi perkara, mengungkap peran setiap terdakwa, serta menelusuri dugaan kerugian negara dalam pengelolaan pertambangan PT AKT. []
Redaksi 01

