Kapolri Suyudi Ario Seto mendorong penelusuran aliran dana dan penyitaan aset sebagai strategi memutus jaringan kejahatan digital sekaligus mencegah pelaku mengulangi tindak pidana.
JAKARTA – Penelusuran aliran dana dan penyitaan aset hasil kejahatan harus menjadi prioritas dalam pemberantasan kejahatan digital. Langkah tersebut dinilai penting untuk memutus sumber pembiayaan jaringan kriminal, mencegah pelaku mengulangi aksinya, sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Suyudi Ario Seto menegaskan, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap. Aparat juga harus mampu mengungkap jaringan di balik kejahatan serta melacak keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal.
Penegasan tersebut disampaikan Suyudi saat memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Pernyataan itu sebagaimana diberitakan Beritasatu, Kamis, (29/10/2026).
“Penanganan kejahatan yang tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tetapi juga yang lebih penting adalah pengungkapan jaringan, penelusuran aliran dana, dan pemulihan kerugian kepada masyarakat korban,” kata Suyudi dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Menurut Suyudi, perkembangan teknologi digital telah membuat pola kejahatan semakin kompleks. Pelaku tidak hanya memanfaatkan internet untuk menjalankan aksinya, tetapi juga menggunakan berbagai instrumen keuangan untuk menyembunyikan hasil tindak pidana.
Uang hasil penipuan daring, misalnya, dapat dipindahkan melalui sejumlah rekening, dikonversi menjadi aset digital, hingga dikirim ke luar negeri. Pola tersebut membuat penyidik harus memiliki kemampuan menelusuri transaksi keuangan yang melibatkan banyak pihak dan yurisdiksi.
Suyudi menilai, penangkapan pelaku di lapangan tidak akan efektif memutus jaringan apabila sumber pendanaan kejahatan masih tersedia. Karena itu, penelusuran aset perlu dilakukan secara bersamaan dengan pengungkapan tindak pidana.
Selain persoalan keuangan, perkembangan teknologi juga memunculkan beragam modus kejahatan siber. Beberapa di antaranya adalah phishing, yakni upaya memperoleh informasi pribadi melalui penyamaran; malware, yaitu perangkat lunak berbahaya; serta ransomware yang digunakan untuk menyandera akses terhadap data atau sistem korban.
Pelaku juga mulai memanfaatkan teknologi deepfake untuk memanipulasi gambar, suara, dan video. Penggunaan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) turut meningkatkan kompleksitas modus penipuan karena teknologi tersebut dapat dimanfaatkan untuk membuat konten manipulatif yang sulit dikenali masyarakat.
Menghadapi perkembangan tersebut, Suyudi menekankan pentingnya peningkatan kemampuan aparat penegak hukum agar mampu mengikuti perubahan teknologi yang digunakan pelaku kejahatan.
Ia juga menyoroti keterkaitan kejahatan digital dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah perekrutan tenaga kerja melalui tawaran pekerjaan palsu yang kemudian berujung pada eksploitasi korban.
Dalam praktiknya, korban dapat dipaksa terlibat dalam aktivitas penipuan daring, perjudian online, hingga tindak pidana narkotika. Oleh karena itu, penanganan TPPO harus menyasar jaringan yang mengendalikan aktivitas tersebut, bukan hanya orang-orang yang bertugas merekrut korban.
Untuk memperkuat pemberantasan kejahatan digital, Suyudi mendorong koordinasi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan berbagai lembaga terkait. Kerja sama tersebut mencakup Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, penyedia layanan telekomunikasi, platform digital, serta kementerian dan lembaga pemerintah.
Sementara dalam penanganan TPPO, koordinasi dengan instansi ketenagakerjaan, imigrasi, dan pelayanan sosial diperlukan untuk memastikan perlindungan serta pemulihan korban. Kerja sama internasional juga dinilai penting karena jaringan kejahatan dapat beroperasi melintasi batas negara dan memindahkan aset ke luar negeri.
Kapolri kembali mengingatkan bahwa keuntungan dari tindak pidana tidak boleh dibiarkan menjadi modal bagi pelaku untuk memperluas jaringan kejahatan.
“Jangan kita cuma sekadar menangkap, tapi tidak kita tracing asetnya. Karena kalau kita tidak miskinkan, dia akan terus bekerja terus, dia mengembangkan jaringannya,” tegas Suyudi.
Penekanan terhadap penelusuran aset tersebut diharapkan mendorong pola penegakan hukum yang lebih menyeluruh. Dengan menggabungkan pengungkapan jaringan, pelacakan transaksi keuangan, penindakan pelaku, dan pemulihan kerugian korban, pemberantasan kejahatan digital diharapkan tidak hanya menghentikan tindak pidana yang sudah terjadi, tetapi juga mempersempit ruang bagi jaringan kriminal untuk berkembang. []
Redaksi 01

