Salinan Putusan Belum Diterima, MA Tunda Konferensi Pers Perkara Gibran

Salinan Putusan Belum Diterima, MA Tunda Konferensi Pers Perkara Gibran

Bagikan:

MA membatalkan konferensi pers terkait putusan kasasi perkara penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka karena belum menerima salinan putusan, meskipun majelis hakim telah mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) belum dapat memberikan penjelasan resmi mengenai putusan kasasi terkait keabsahan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena belum menerima salinan putusan perkara tersebut. Kondisi itu membuat MA membatalkan konferensi pers yang semula dijadwalkan untuk menyampaikan keterangan kepada publik, Senin (2/11/2026).

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) MA, Andi Julia Cakrawala, menyampaikan pembatalan tersebut melalui pemberitahuan resmi. Ia mengatakan pihaknya masih membutuhkan dokumen putusan agar dapat memberikan informasi secara lengkap dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut,” kata Andi dikutip Senin (2/11).

Menurut Andi, Biro Hukum dan Humas MA hingga saat ini belum menerima salinan putusan yang menjadi dasar perkara tersebut. Karena itu, lembaganya belum dapat menyampaikan penjelasan secara menyeluruh mengenai substansi putusan.

Sementara itu, berdasarkan informasi dalam laman Kepaniteraan MA, majelis hakim tingkat kasasi telah mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan H. M. Subhan dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Putusan tersebut berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi salah satu dokumen dalam persoalan persyaratan pendidikan Gibran, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Senin, (02/11/2026).

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 di Jakarta tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara.

“Kabul. kabul kasasi, batas putusan Judex Facti, Adili Sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian kutipan amar putusan MA pada perkara surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran, seperti dilansir dari laman kepaniteraan MA, Jumat (30/10).

Perkara kasasi tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan anggota Hari Sugiaharto dan Michael Renaldy Zein.

Sebelumnya, persoalan persyaratan pendidikan Gibran juga menjadi bagian dari perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK yang diputus pada Selasa (6/10/2026).

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Ketentuan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden tercantum dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon. Mahkamah juga menilai persoalan tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu karena Gibran telah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Menurut MK, setelah pelantikan tersebut, status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah berakhir. Oleh sebab itu, persoalan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan merupakan kewenangan lembaga yang berhak menilai keabsahan persyaratan calon presiden dan wakil presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perkembangan putusan di MA dan MK tersebut menempatkan persoalan penyetaraan pendidikan Gibran dalam dua ranah hukum yang berbeda. Sementara MK telah menjelaskan batas kewenangannya dalam sengketa hasil pemilu, MA telah mengabulkan gugatan terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.

Dengan belum diterimanya salinan putusan, publik masih menunggu penjelasan resmi MA mengenai pertimbangan hukum dan tindak lanjut putusan kasasi tersebut. Penjelasan itu diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai substansi perkara dan konsekuensi hukum dari putusan yang telah dijatuhkan. []

Redaksi 03

Bagikan:
Headlines Hukum Nasional