KPK memeriksa empat saksi dari unsur BNPB dan perusahaan swasta untuk mendalami dugaan konflik kepentingan serta suap dalam pengadaan menggunakan Dana Siap Pakai senilai sekitar Rp148 miliar.
JAKARTA – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyeret sejumlah pihak dari unsur pemerintah dan swasta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi, termasuk Kepala Biro Perencanaan BNPB dan petinggi perusahaan penyedia, untuk mendalami perkara yang diduga berkaitan dengan konflik kepentingan serta pemberian uang dalam proyek pengadaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap keempat saksi dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, sebagaimana diberitakan RMOL, Selasa, (03/11/2026).
Empat saksi yang dipanggil terdiri atas Kepala Biro Perencanaan BNPB Andria Yuferryzal, aparatur sipil negara (ASN) BNPB Kastelia Medina, karyawan CV Pesona Reyna Arjaya Ernayuli, serta Direktur CV Pesona Reyna Arjaya Ranap Mangido Asi Manalu.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi di Jakarta itu, penyidik mengamankan 15 orang sebelum menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan.
KPK membagi dugaan tindak pidana dalam perkara ini menjadi dua klaster, yakni konflik kepentingan dalam pengadaan serta dugaan suap kepada pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Pada klaster pertama, penyidik menduga sejumlah perusahaan penyedia yang bekerja sama dengan BNPB memiliki keterkaitan dengan Bima Setiawan. Pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung itu berlangsung selama 2024–2026 dengan nilai keseluruhan sekitar Rp148 miliar.
Nilai pengadaan tersebut terdiri atas Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026. KPK menduga sebagian dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima digunakan untuk kepentingan pribadi.
Salah satu transaksi yang menjadi perhatian penyidik adalah pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer. Jumlah saham yang dibeli mencapai 150,4 juta lembar atau setara 1,07 persen kepemilikan. Berdasarkan harga saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, nilainya diperkirakan mencapai Rp30,98 miliar.
Sementara itu, pada klaster dugaan suap, Richard Erlangga diduga meminta fee kepada penyedia barang dan jasa agar memperoleh paket pengadaan BNPB pada 2026. Salah satu perusahaan yang disebut menyetujui permintaan tersebut adalah PT Trans Lintas Selaras.
Dalam kurun Januari hingga September 2026, Richard diduga menerima uang melalui perantara dari Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan dengan total Rp2,38 miliar. Pada periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti itu meliputi uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat (AS), 9.000 dolar Singapura, emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
KPK menahan kelima tersangka untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
DSP sendiri merupakan dana yang disiapkan pemerintah untuk kebutuhan penanganan keadaan darurat bencana dan menjadi bagian dari struktur anggaran BNPB. Melalui dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), BNPB menetapkan penyedia barang dan jasa yang dapat dilibatkan melalui mekanisme penunjukan langsung agar kebutuhan penanganan bencana dapat dipenuhi dengan cepat ketika status darurat ditetapkan.
Namun, mekanisme yang dirancang untuk mempercepat penanganan bencana tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidikan KPK. Pemeriksaan terhadap saksi dari unsur pemerintah dan perusahaan swasta diharapkan dapat memperjelas hubungan para pihak dalam proses pengadaan serta mengungkap dugaan penyalahgunaan DSP. []
Redaksi 01

