Bareskrim Tahan Tiga Polisi dalam Kasus Penyadapan Presiden

Bareskrim Tahan Tiga Polisi dalam Kasus Penyadapan Presiden

Bagikan:

Tiga anggota kepolisian ditahan setelah diduga memerintahkan penyadapan tanpa kepentingan penegakan hukum serta menghapus catatan aktivitas elektronik selama periode 2025–2026.

JAKARTA – Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh tiga anggota kepolisian dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Selasa (3/11/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penyadapan tanpa dasar penegakan hukum, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Asep Safrudin mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut.

“Ketiga tersangka kami tahan di rutan mabes polri,” kata Asep kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), sebagaimana diberitakan CNN Indonesia pada Selasa, (03/11/2026).

Menurut Asep, dugaan penyadapan tersebut berlangsung selama periode 2025–2026. Dalam prosesnya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa kepentingan penegakan hukum dan berupaya menghilangkan jejak aktivitas melalui penghapusan catatan aktivitas elektronik atau log.

“Para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa ada kaitan dengan oenegakan hukum dan menghapus jejak log untuk menghilangkan jejak tersebut,” kata Asep.

Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, tetapi juga menyangkut dugaan penghapusan data elektronik dan akses tanpa hak. Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap keterlibatan masing-masing tersangka dalam rangkaian tindakan yang disangkakan.

Penahanan ketiga anggota polisi tersebut menandai tahap lanjutan penanganan perkara. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyalahgunaan kewenangan, termasuk pihak-pihak yang terlibat serta rangkaian tindakan yang dilakukan selama periode 2025–2026. []

Redaksi 01

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional