Forum Jakarta Nahdliyin menyampaikan Amicus Curiae di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebagai bentuk partisipasi masyarakat yang berharap perkara Gus Yaqut diputus secara objektif dan adil.
JAKARTA – Aspirasi masyarakat untuk mengawal proses peradilan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut disampaikan Forum Jakarta Nahdliyin melalui pengajuan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan. Langkah tersebut menjadi bentuk partisipasi publik dalam mendorong proses hukum yang objektif dan adil, tanpa bermaksud mencampuri kewenangan majelis hakim.
Perwakilan ibu-ibu Forum Jakarta Nahdliyin menyampaikan Amicus Curiae di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). Mereka berharap aspirasi masyarakat dapat menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara yang sedang dihadapi Gus Yaqut.
Penyampaian pandangan tersebut, sebagaimana diberitakan SindoNews, Rabu (04/11/2026), merupakan bentuk kepedulian kelompok masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Mereka menegaskan bahwa langkah itu bukan ditujukan untuk mengintervensi persidangan, melainkan menyampaikan harapan agar perkara ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi Forum Jakarta Nahdliyin, pengajuan Amicus Curiae juga menjadi ikhtiar moral untuk mengingatkan pentingnya prinsip keadilan dalam setiap proses peradilan. Mereka berharap majelis hakim tetap mengedepankan objektivitas serta mempertimbangkan seluruh aspek perkara sebelum menjatuhkan putusan.
Dukungan tersebut disampaikan melalui pesan, “Satu suara, sejuta doa,” yang menjadi seruan para ibu-ibu Forum Jakarta Nahdliyin. Mereka berharap kebenaran dapat terungkap dan Gus Yaqut memperoleh proses peradilan yang adil.
Keterlibatan masyarakat melalui Amicus Curiae diharapkan dapat menjadi bagian dari partisipasi publik dalam mengawal penegakan hukum. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. []
Redaksi 03

