DPRD Kukar Dorong Kajian Kota Administratif Tenggarong

DPRD Kukar Dorong Kajian Kota Administratif Tenggarong

Bagikan:

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mendorong keterlibatan perguruan tinggi untuk mengkaji kelayakan wacana kota administratif Tenggarong agar setiap kebijakan penataan wilayah didukung penelitian dan kepastian hukum.

ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka ruang kajian akademis terhadap wacana pengembangan Tenggarong menjadi kota administratif. Gagasan tersebut dinilai memerlukan penelitian mendalam untuk memastikan kelayakan, kebutuhan penataan pemerintahan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum dipertimbangkan sebagai arah kebijakan daerah.

Upaya memperkuat kajian tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kerja sama DPRD Kukar dengan perguruan tinggi yang ditandai melalui penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (02/11/2026).

Kerja sama melibatkan Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda, Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), serta pihak kejaksaan untuk mendukung pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan pembangunan daerah.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menilai keterlibatan perguruan tinggi diperlukan agar berbagai gagasan pembangunan, termasuk penataan administrasi wilayah, memiliki landasan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, kajian akademis dapat membantu lembaga legislatif memahami kebutuhan daerah, menilai berbagai pilihan kebijakan, serta mengidentifikasi persoalan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaannya.

“Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, DPRD membutuhkan teman-teman kampus dan ilmuwan untuk memperkuat keputusan-keputusan yang akan diambil. Termasuk program pembentukan peraturan daerah yang memang harus diperkuat oleh kajian akademis,” ujarnya, Senin (02/11/2026).

Wacana pengembangan Tenggarong menjadi kota administratif merupakan salah satu persoalan yang dinilai membutuhkan penelaahan lebih lanjut. Pengkajian tersebut penting untuk menilai apakah gagasan penataan pemerintahan dapat dilaksanakan sesuai kerangka hukum yang berlaku dan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Selain aspek administratif, penelitian juga diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai konsekuensi penyelenggaraan pemerintahan dan arah pengembangan wilayah apabila gagasan tersebut hendak ditindaklanjuti.

Meski demikian, pembahasan tersebut masih berupa wacana yang membutuhkan kajian. Belum terdapat keputusan dalam kegiatan tersebut yang menetapkan perubahan status administratif Tenggarong.

Selain penataan wilayah, kerja sama dengan perguruan tinggi juga diarahkan untuk memperkuat pembentukan peraturan daerah (Perda).

DPRD Kukar memandang keterlibatan akademisi penting agar penyusunan regulasi tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan administratif, tetapi juga didukung penelitian mengenai persoalan dan kepentingan masyarakat.

Kajian ilmiah diharapkan dapat memberikan masukan terhadap materi kebijakan serta membantu memastikan regulasi yang disusun memiliki tujuan dan dasar pertimbangan yang jelas. Di bidang pembangunan infrastruktur, DPRD Kukar turut menyoroti rencana pembangunan jalan yang menghubungkan kawasan Bukit Biru menuju Desa Batuah hingga terhubung dengan jalan tol.

Ahmad Yani menilai rencana tersebut memerlukan evaluasi teknis dan peninjauan terhadap perencanaan pembangunan untuk menentukan kelayakan serta kemungkinan tindak lanjutnya.

Keterlibatan akademisi, khususnya yang memiliki keahlian teknik, diharapkan dapat membantu DPRD memperoleh penilaian yang lebih objektif sebelum menentukan sikap terhadap kelanjutan proyek.

Dengan demikian, kerja sama dengan perguruan tinggi tidak hanya diarahkan pada penyusunan dokumen akademis, tetapi juga pada pemberian rekomendasi yang dapat digunakan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan pembangunan.

Ahmad Yani menegaskan bahwa kolaborasi antara lembaga legislatif dan perguruan tinggi perlu menghasilkan langkah nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kampus itu harus berdampak kepada masyarakat. Salah satunya berdampak kepada Kutai Kartanegara. Kami berharap setelah ada MoU, langkah-langkah konkret harus dilakukan bersama,” tutupnya.

Melalui kerja sama tersebut, DPRD Kukar berharap penelitian dan kajian akademis dapat menjadi dasar pertimbangan dalam pembentukan Perda, evaluasi pembangunan infrastruktur, serta pengkajian pengembangan wilayah.

Khusus terhadap wacana kota administratif Tenggarong, hasil penelitian diharapkan mampu memberikan penjelasan mengenai kelayakan dan batasan hukumnya sehingga setiap langkah penataan pemerintahan tetap didasarkan pada kebutuhan masyarakat, kepastian hukum, dan pertimbangan ilmiah yang memadai. []

Penulis: Eko Sulistiyo | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Advertorial DPRD Kukar