Pasal 9 UU Haji Jadi Kunci Perdebatan Kasus Kuota Haji

Pasal 9 UU Haji Jadi Kunci Perdebatan Kasus Kuota Haji

Bagikan:

Ahli hukum pidana Romli Atmasasmita menilai Pasal 9 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk mengatur pengisian kuota tambahan, sementara perkara tersebut diduga merugikan negara Rp622,09 miliar.

JAKARTA – Perbedaan penafsiran terhadap aturan pembagian kuota haji tambahan menjadi salah satu poin penting dalam persidangan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Ahli hukum pidana Romli Atmasasmita menilai Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, memiliki kewenangan menetapkan pengisian kuota tambahan berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pandangan tersebut disampaikan Romli ketika memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (05/11/2026). Keterangan itu menjadi bagian dari pembahasan mengenai dasar hukum pembagian tambahan kuota haji yang sebelumnya ditetapkan melalui kebijakan Menteri Agama, sebagaimana diberitakan Kompas, Kamis, (05/11/2026).

Persoalan tersebut bermula dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023, tambahan kuota tersebut dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Dalam persidangan, penasihat hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, meminta Romli menjelaskan kembali pendapatnya yang sebelumnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penasihat hukum kemudian menunjukkan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kewenangan menteri dalam menetapkan kuota tambahan.

Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa apabila terdapat penambahan kuota setelah penetapan kuota sebagaimana diatur dalam Pasal 8, menteri berwenang menetapkan kuota haji tambahan. Sementara itu, mekanisme pengisian kuota tambahan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri.

Romli mengakui bahwa ketentuan Pasal 9 tersebut tidak diperlihatkan kepadanya ketika memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, setelah mencermati aturan tersebut, ia menjelaskan bahwa pengaturan kuota tambahan memiliki ketentuan tersendiri.

“Kuota tambahan itu tidak diatur secara khusus dalam undang-undang haji, diserahkan pada peraturan menteri. Artinya, menteri boleh menetapkan kuota tambahan,” kata Romli.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai pembagian kuota haji reguler dan khusus tidak serta-merta menjadi kewajiban dalam pengisian kuota tambahan.

“Saya menjelaskan untuk memperjelas bahwa pembagian kuota haji reguler dan khusus diatur tersendiri. Namun, apabila terdapat kuota tambahan, pengaturannya diserahkan kepada menteri,” katanya.

“Dalam Pasal 9, tidak ada kewajiban bagi menteri untuk mengacu pada ketentuan pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus,” lanjutnya.

Meski demikian, Romli menyatakan bahwa penjelasan tersebut tidak mengubah keterangan sebelumnya. Ia menyerahkan penilaian akhir mengenai penerapan ketentuan hukum tersebut kepada majelis hakim yang memeriksa perkara.

“Itu tergantung Majelis Hakim. Menurut saya, Pasal 9 ini memang perlu diperhatikan untuk mengatakan bahwa menteri memiliki diskresi membuat peraturan menteri dan tidak ada menunjukkan bahwa peraturan menteri itu harus sesuai dengan pembagian 92 dan 8 persen,” tutur Romli.

Perdebatan mengenai kewenangan tersebut berlangsung di tengah proses hukum yang menjerat empat terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional (Dirops) PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum (Ketum) Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam dakwaannya, KPK menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sedikitnya Rp622,09 miliar. Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023–2024 di Kementerian Agama.

Kerugian tersebut terdiri atas selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam penyelenggaraan haji 2024 sebesar Rp438,2 miliar. Selain itu, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar dan fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perbedaan penafsiran terhadap ketentuan pembagian kuota tambahan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang harus dipertimbangkan dalam persidangan. Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan ahli, alat bukti, dan fakta persidangan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum para terdakwa sesuai ketentuan yang berlaku. []

Redaksi 03

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional