Enam Anggota Polri Divonis 10 Tahun, Keluarga Korban Berhak Terima Restitusi

Enam Anggota Polri Divonis 10 Tahun, Keluarga Korban Berhak Terima Restitusi

Bagikan:

Enam anggota Polri yang terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan dua mata elang meninggal dunia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi kepada pihak yang berhak menerima.

JAKARTA – Keluarga dua korban tewas dalam kasus kekerasan di Kalibata, Jakarta Selatan, tidak hanya memperoleh putusan pidana bagi para pelaku, tetapi juga hak atas pembayaran restitusi sebesar Rp391,85 juta kepada masing-masing pihak yang berhak menerimanya. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada enam anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Kamis (05/11/2026). Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dakwaan alternatif kedua primair penuntut umum, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Kamis, (05/11/2026).

“Mengadili: dua, menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun,” ujar Eman dalam persidangan.

Enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) yang menjadi terdakwa masing-masing adalah Ahmad Marz Zulqadri bin Marzuki, Ilham Adjie Maulana bin H. Ubes Mahendra, M. Irfan Akbar Batubara bin Lokot Ridwan Batubara, Baginda Nurhidayat bin Muhammad, Jefry Leo Agusta bin Merta Zulaini, dan Raafi Ghaffaar Wahhaa.

Selain hukuman penjara, majelis hakim membebankan kewajiban pembayaran restitusi secara tanggung renteng kepada keenam terdakwa untuk Tina Mariana dan Victory Sine. Masing-masing pihak ditetapkan berhak menerima restitusi sebesar Rp391.858.718.

Majelis hakim juga menetapkan batas waktu pembayaran restitusi selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kekayaan atau pendapatan para terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pembayaran kepada pihak yang berhak.

“Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan Terpidana tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana restitusi yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 120 (seratus dua puluh) hari,” ucap hakim.

Dalam putusan yang sama, hakim menetapkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani keenam terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman. Para terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

“Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.

Majelis hakim turut menetapkan sebuah flashdisk berisi rekaman video kekerasan yang terjadi pada 11 Desember 2025 tetap menjadi bagian dari berkas perkara. Barang bukti digital tersebut dipertahankan sebagai bagian dari dokumentasi pembuktian dalam proses hukum.

“Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah),” lanjut hakim.

Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Eman Sulaeman dengan anggota Suparna dan Sulistiyanto Rokhmad Budiharto. Persidangan juga didampingi panitera pengganti Umar dan Nasruddin.

Putusan tersebut memberikan konsekuensi hukum tidak hanya melalui hukuman penjara, tetapi juga kewajiban pemulihan kerugian bagi pihak yang berhak menerima restitusi. Pembayaran ganti kerugian diharapkan dapat memberikan kepastian hak bagi keluarga korban sekaligus menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa harus dipertanggungjawabkan melalui proses hukum. []

Redaksi 03

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional