Jaksa mengungkap dugaan pengalihan dana hasil penjualan 5,88 juta ton batu bara melalui sejumlah rekening dan perusahaan terafiliasi hingga pembelian 104 bidang tanah serta tujuh bangunan dalam perkara yang menyeret Samin Tan.
JAKARTA – Dugaan pencucian uang senilai Rp18,1 triliun yang melibatkan penerima manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, terungkap dalam persidangan kasus korupsi pertambangan batu bara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga dana hasil penjualan batu bara dialihkan melalui sejumlah perusahaan terafiliasi, rekening perorangan, hingga pembelian 104 bidang tanah dan tujuh bangunan menggunakan nama berbeda.
Dugaan tersebut disampaikan JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Nasrullah Syam, saat membacakan surat dakwaan terhadap Samin Tan dalam persidangan, Kamis (5/11/2026). Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT dan PT AKP di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), sepanjang 2016–2026.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa pencucian uang diduga dilakukan melalui transaksi penjualan ekspor batu bara dari wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT yang telah diakhiri atau diterminasi. Salah satu transaksi yang disoroti adalah penjualan sebanyak 5,88 juta metrik ton batu bara kepada Rescom Mineral Trading FZE.
“Pembayaran penjualan ekspor tersebut dilakukan dengan cara transfer melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan dan beberapa properti dengan mengatasnamakan pihak lain namun tetap di bawah kendali terdakwa Samin Tan,” ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.
Jaksa menduga dana pencucian uang tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKP yang mencapai Rp17,74 triliun. Dari hasil penjualan batu bara, Samin Tan disebut memperoleh keuntungan atau menguasai dana sebesar 690,5 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Untuk menyamarkan asal-usul uang, pembayaran dari Rescom Mineral Trading FZE diduga tidak disetorkan ke rekening PT AKT sebagai pemilik barang. Sebaliknya, dana tersebut diarahkan ke sejumlah rekening yang telah ditentukan oleh Samin Tan.
Dalam prosesnya, jaksa menyebut Samin Tan melibatkan Vera Likin, Kenneth Raymond Allan, dan Andreas untuk mengatur informasi rekening tujuan pembayaran. Andreas juga disebut menangani transaksi rutin, pembayaran utang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta pembelian suku cadang alat berat.
Andreas disebut berhubungan langsung dengan Mr. Vish selaku perwakilan Rescom Mineral Trading FZE dalam pengurusan pembayaran tersebut.
Jaksa juga mengungkapkan penggunaan rekening penampung utama yang berganti-ganti pada setiap periode transaksi. Pembayaran hasil penjualan batu bara kemudian diduga dipecah dan dialihkan kepada sejumlah perusahaan serta perorangan yang memiliki hubungan afiliasi maupun relasi dengan Samin Tan.
Selain melalui jaringan rekening, dugaan pencucian uang juga dilakukan dengan pembelian aset properti. Melalui perusahaan afiliasinya, PT Sarana Bakti Angkasa, Samin Tan disebut membeli 104 bidang tanah dan tujuh bangunan di berbagai lokasi menggunakan identitas berbeda.
Tidak hanya dugaan pencucian uang, Samin Tan juga didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp17,74 triliun melalui aktivitas pertambangan yang diduga tetap berlangsung setelah izin perusahaan diakhiri.
Jaksa menyebut Samin Tan memerintahkan Direktur PT AKT, Bagus Jaya Wardhana, untuk tetap menjalankan kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara dari kawasan hutan di wilayah konsesi perusahaan tersebut.
Padahal, menurut dakwaan, Samin Tan mengetahui bahwa PKP2B PT AKT telah diakhiri berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
Redaksi 01

