Kejagung Sita Rp11,795 Miliar dalam Kasus Korupsi Nikel

Kejagung Sita Rp11,795 Miliar dalam Kasus Korupsi Nikel

Bagikan:

Kejaksaan Agung menyita uang tunai Rp11,795 miliar serta sejumlah perangkat elektronik dari enam lokasi di Jakarta dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara yang melibatkan Arif Kurniawan.

JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara memasuki tahap penelusuran barang bukti setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp11,795 miliar dari rangkaian penggeledahan di enam lokasi di Jakarta. Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah perangkat elektronik yang berpotensi mendukung pengungkapan perkara yang melibatkan pengusaha tambang Arif Kurniawan.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan sejak Kamis (05/11/2026) oleh tim penyidik bersama tim forensik digital. Langkah ini menyasar sejumlah tempat yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Arif.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saeful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah titik di Jakarta, termasuk sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, serta beberapa kantor perusahaan.

“Tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di wilayah Jakarta, terhadap enam lokasi, bersama dengan tim digital forensik,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (06/11/2026), sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Jumat, (06/11/2026).

Lokasi lainnya mencakup kantor PT BSJ, PT KAA, dan PT DDA yang berada di APL Tower, Central Park. Penyidik juga mendatangi dua kantor PT DDR yang berlokasi di Mid Plaza dan kawasan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam dua lokasi berbeda. Uang yang disita masing-masing sebesar Rp11,2 miliar dan Rp595 juta, sehingga total barang bukti uang tunai mencapai Rp11,795 miliar.

“Tempat pertama Rp11,2 miliar dan tempat kedua sejumlah Rp595 juta rupiah. Serta beberapa penyitaan terkait dengan barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan CCTV,” tuturnya.

Selain uang tunai, penyitaan perangkat elektronik berupa telepon seluler, laptop, dan kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) menjadi bagian penting dalam pengumpulan barang bukti. Perangkat tersebut diamankan bersama tim forensik digital untuk mendukung proses penyidikan.

Dalam perkara ini, Arif diketahui memiliki keterkaitan dengan enam perusahaan pertambangan yang berada di bawah pengendaliannya. Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luasan yang berbeda-beda.

Keenam perusahaan itu meliputi PT BSJ dengan luas IUP 1.030 hektare, PT KAA seluas 1.036 hektare, PT ANI seluas 106 hektare, PT AMI seluas 1.000 hektare, PT AMID seluas 1.026 hektare, serta PT HJ.

Seluruh perusahaan tersebut diketahui dikendalikan melalui Holding PT DDA bersama seorang berinisial LEI. Keterkaitan antarbadan usaha ini menjadi salah satu bagian dari informasi yang muncul dalam pengembangan penyidikan.

Penyitaan uang tunai dan perangkat elektronik tersebut diharapkan dapat memperkuat pengumpulan bukti serta membantu penyidik menelusuri dugaan praktik korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Pengembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan barang bukti dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut. []

Redaksi 03

Bagikan:
Hukum Nasional