Polri mengungkap peran tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, KPK memeriksa saksi kasus pemerasan di Pemalang, dan Samin Tan menghadapi sidang perdana perkara dugaan korupsi pertambangan.
JAKARTA – Penanganan sejumlah perkara hukum di Indonesia memasuki tahapan penting pada Kamis (5/11/2026). Kepolisian mengungkap peran tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pengusaha, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi dalam kasus dugaan pemerasan di Pemalang, sementara pengusaha Samin Tan mulai menjalani persidangan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Dalam pengusutan dugaan penyadapan ilegal, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap peran tersangka berinisial SU. Tersangka tersebut diduga memberikan izin terhadap aktivitas penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah pengusaha.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Suhermanto, menjelaskan bahwa SU memiliki posisi sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Keterangan tersebut disampaikan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis.
Dalam perkara yang sama, tiga tersangka lainnya, yakni LSP, AS, dan EH, telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando (Mako) Korps Brigade Mobil (Brimob), Depok.
“Tiga (tersangka, red.) dilakukan penahanan di Mako Brimob,” katanya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis.
Sementara itu, KPK melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial MI yang diketahui merupakan keponakan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pemalang, Nurkholes.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi MI di Polresta Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, sebagaimana diberitakan Antara, Kamis, (05/11/2026).
Di sektor penanganan perkara korupsi pertambangan, pengusaha Samin Tan menghadapi sidang perdana kasus dugaan penyimpangan pengelolaan tambang PT AKT di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Wirjono Projodikoro 2 pada Kamis (5/11/2026).
Rangkaian penanganan perkara tersebut menunjukkan berlanjutnya proses penegakan hukum di sejumlah daerah dan sektor, mulai dari dugaan pelanggaran keamanan digital, pemerasan yang melibatkan pejabat daerah, hingga penyimpangan pengelolaan pertambangan. Proses penyidikan dan persidangan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap fakta hukum serta memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan perundang-undangan. []
Redaksi 01

