Curi Tiga HP Senilai Rp10 Juta, Pria 43 Tahun Diamankan

Curi Tiga HP Senilai Rp10 Juta, Pria 43 Tahun Diamankan

Bagikan:

Polsek Samarinda Ulu mengamankan pria berinisial AMRN (43) di Samarinda Seberang pada Rabu (4/11/2026), setelah diduga mencuri tiga telepon genggam senilai Rp10 juta dari sebuah pendopo di Jalan Ruhui Rahayu, Samarinda, sehari sebelumnya.

KALIMANTAN TIMUR – Tiga unit telepon genggam yang hilang saat pemiliknya mengikuti kegiatan di kawasan Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, berhasil ditemukan polisi. Seorang pria berinisial AMRN (43) diamankan di Samarinda Seberang sekitar enam jam setelah peristiwa pencurian terjadi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Ulu setelah menerima laporan kehilangan dan melakukan penyelidikan terhadap sejumlah petunjuk di lapangan.

Peristiwa pencurian berlangsung pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, korban bersama seorang saksi sedang mengikuti kegiatan di kawasan Jalan Ruhui Rahayu.

Ketika waktu istirahat untuk melaksanakan salat tiba, korban dan saksi menyimpan telepon genggam masing-masing ke dalam tas. Kedua tas tersebut kemudian diletakkan di sebuah pendopo yang tidak jauh dari lokasi kegiatan.

Namun, setelah kegiatan berakhir, mereka mendapati tiga unit telepon genggam yang sebelumnya disimpan di dalam tas telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

Laporan kehilangan itu kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Hasil penyelidikan mengarah kepada AMRN sebagai terduga pelaku.

Polisi akhirnya mengamankan pria tersebut pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Kledang, Kecamatan Samarinda Seberang.

Dalam pemeriksaan awal, AMRN mengakui perbuatannya. Petugas juga menyita tiga telepon genggam yang diduga merupakan hasil pencurian, yakni satu unit iPhone berwarna merah muda, satu unit iPhone hitam, dan satu unit Samsung hitam.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya kecepatan penanganan laporan masyarakat dalam mengungkap tindak pidana. Meski demikian, proses hukum terhadap AMRN masih berlanjut di Polsek Samarinda Ulu untuk mendalami perkara dan melengkapi berkas penyidikan. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan serta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, terutama di tempat umum. []

Redaksi 01

Bagikan:
Berita Daerah Kriminal