Rp2 Miliar Disita KPK, Kejagung Usut Nikel dan Polisi Tangkap Tiga Nelayan

Rp2 Miliar Disita KPK, Kejagung Usut Nikel dan Polisi Tangkap Tiga Nelayan

Bagikan:

Lima perkembangan perkara hukum pada 6 November 2026 mencakup penyitaan uang Rp2 miliar oleh KPK, pengusutan dugaan korupsi nikel, pemeriksaan pejabat Klaten, penyelidikan kasus penembakan di Aceh, dan penangkapan tiga nelayan terkait dugaan penyelundupan lima WNA China.

JAKARTA – Penanganan sejumlah perkara hukum di Indonesia sepanjang Jumat (6/11/2026) menunjukkan perkembangan di berbagai sektor, mulai dari pemberantasan korupsi, pengusutan dugaan penyimpangan pertambangan, hingga penindakan terhadap dugaan penyelundupan warga negara asing (WNA). Sejumlah langkah aparat penegak hukum tersebut mencakup penyitaan uang Rp2 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemeriksaan saksi, penyelidikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), hingga penangkapan tiga nelayan yang diduga terlibat penyelundupan lima warga negara China.

Salah satu perkembangan datang dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang senilai Rp2 miliar dari seorang saksi berinisial BR yang menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

“Benar, dalam penyidikan perkara ini telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR,” kata Budi.

Di sektor pertambangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk periode 2013–2025. Perkara tersebut diduga berkaitan dengan sosok berinisial AK yang sebelumnya disebut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai pihak yang mengendalikan sejumlah perusahaan yang diduga menguasai kawasan hutan negara secara ilegal.

Pengusutan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan sumber daya alam, khususnya aktivitas pertambangan nikel di Sultra.

Sementara itu, KPK juga mendalami hasil penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo. Untuk kepentingan penyidikan, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Klaten, Mahanni Yulindha Pratiwi, diperiksa sebagai saksi pada 5 November 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan sejumlah temuan penyidik selama penggeledahan, termasuk di Kantor Bupati Klaten.

“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengonfirmasi sejumlah temuan dalam rangkaian kegiatan penggeledahan. Salah satunya di Kantor Bupati,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Perkembangan lain menyangkut penanganan kasus dugaan penembakan dalam bentrokan di Kabupaten Pidie, Aceh. Pemerintah mempersilakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan sikap pemerintah tersebut saat berada di Aceh Besar, Jumat.

“Pemerintah juga mempersilakan Komnas HAM turun ke Aceh melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa ini,” kata Yusril.

Di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao mengamankan tiga nelayan asal Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, yang diduga hendak menyelundupkan lima WNA asal China menuju Australia melalui jalur laut.

Ketiga nelayan tersebut diamankan tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) Polres Rote Ndao di perairan Laut Pulau Ndana, Desa Oeseli, Kecamatan Rote Barat Daya, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 20.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rote Ndao, Rifai, menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan setelah tim gabungan melakukan penindakan terhadap dugaan upaya penyelundupan tersebut.

Rangkaian perkara tersebut memperlihatkan beragam tantangan penegakan hukum, baik dalam pengawasan pengelolaan keuangan negara, tata kelola sumber daya alam, perlindungan HAM, maupun pengawasan jalur perlintasan internasional. Tindak lanjut penyidikan dan pemeriksaan dalam setiap kasus diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan. []

Redaksi 01

Bagikan:
Hotnews Kasus Nasional