Izin Tambang Berakhir Sejak 2015, Dua Perusahaan Jadi Sorotan Kejagung

Izin Tambang Berakhir Sejak 2015, Dua Perusahaan Jadi Sorotan Kejagung

Bagikan:

Kejagung mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara dengan memeriksa 38 saksi, menggeledah enam lokasi, menyita uang belasan miliar rupiah, serta menelusuri keberadaan AK di luar negeri.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri keberadaan AK, sosok yang diduga menjadi penerima manfaat dari kegiatan pertambangan nikel sejumlah perusahaan di Sulawesi Tenggara. Berdasarkan penelusuran data perlintasan, AK diketahui berada di luar negeri. Sementara itu, penyidik terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang berlangsung hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pihak imigrasi, guna menelusuri keberadaan AK.

“Dari perlintasan saat ini ditemukan yang bersangkutan berada di luar negeri dan kami sudah bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk mencari keberadaannya,” tegas Saiful.

Penelusuran tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Perkara ini mencakup aktivitas pertambangan dalam rentang 2013 hingga 2025, dengan dugaan peristiwa pidana yang secara khusus terjadi pada periode 2017–2025.

Dalam penyidikan tersebut, Kejagung mengungkap keterlibatan sejumlah perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan nikel di Sultra. Perusahaan-perusahaan itu disebut berada dalam kendali AK sebagai penerima manfaat atau beneficial owner.

Penyidik juga menemukan persoalan terkait perizinan dua perusahaan, yakni PT BSJ dan PT KA. Izin usaha pertambangan produksi kedua perusahaan tersebut diketahui telah berakhir pada 2015, tetapi masing-masing mengalami tiga kali penangguhan atau suspensi.

“Bahwa salah satu fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan ini PT BSJ dan PT KA izin usaha produksi pertambangannya berakhir tahun 2015 tetapi dikenakan suspen sebanyak 3 kali hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” urai Saiful Bahri.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa 38 saksi. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya dan pengumpulan alat bukti juga masih berlangsung guna menyusun konstruksi perkara sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum.

Langkah penyidikan tersebut turut diperkuat dengan penggeledahan di enam lokasi di Jakarta pada Kamis, 5 November 2026. Penggeledahan dilakukan bersama tim forensik digital untuk mencari dan mengamankan bukti yang berkaitan dengan perkara.

Direktur Penyidikan Jampidsus itu menjelaskan, penggeledahan menghasilkan sejumlah dokumen dan uang tunai dari dua lokasi. Uang yang ditemukan masing-masing sebesar Rp11,2 miliar di lokasi pertama dan Rp595 juta di lokasi kedua.

Selain uang dan dokumen, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, antara lain telepon genggam, laptop, serta kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV).

“Bahwa pada hari Kamis kemarin tanggal 5 November 2026, Tim Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di wilayah Jakarta terhadap 6 lokasi bersama dengan Tim Digital Forensik,” terang Saiful Bahri dalam konferensi pers, Jumat (6/11/2026), sebagaimana diberitakan CNBC Indonesia, Jumat, (06/11/2026).

Dalam perkara ini, Saiful menyebut AK diduga mengendalikan kegiatan pertambangan nikel melalui sejumlah perusahaan sebagai penerima manfaat.

“Bahwa perbuatan pertambangan usaha nikel ini yang dilakukan 5 perusahaan ini dikendalikan oleh AK sebagai penerima manfaat,”

Kejagung masih mendalami hubungan antara aktivitas pertambangan, persoalan perizinan, serta dugaan peran AK dalam pengelolaan sejumlah perusahaan tersebut. Penyidik juga terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan konstruksi perkara sebelum proses hukum dilanjutkan kepada penuntut umum.

Pengembangan kasus ini diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan nikel di Sultra, termasuk pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut. Penelusuran keberadaan AK di luar negeri juga menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung kelanjutan proses penyidikan. []

Redaksi 01

Bagikan:
Kriminal Nasional