Empat Orang Ditahan, Polda Gorontalo Bidik Jaringan Emas Ilegal

Empat Orang Ditahan, Polda Gorontalo Bidik Jaringan Emas Ilegal

Bagikan:

Empat warga Bone Bolango diduga memiliki peran sebagai pemilik tromol dan tempat rendaman emas ilegal, sementara Polda Gorontalo membuka peluang mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.

GORONTALO– Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus pengolahan dan pemurnian emas ilegal di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Langkah tersebut dilakukan setelah empat orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas pengolahan emas tanpa izin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Keempat tersangka masing-masing berinisial RP, SK, IL, dan BA. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas pengolahan emas ilegal di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo pada Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 05.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. Surat penangkapan dan perintah penahanan terhadap keempat orang tersebut telah diterbitkan pada 6 November 2026.

Pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang ditindaklanjuti melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan pada 20 September 2026. Proses penyelidikan dan penyidikan kemudian dilakukan oleh Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Subdit IV Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.

Berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas pengolahan emas tersebut. RP diduga berperan sebagai pemilik tromol atau peralatan yang digunakan untuk mengolah material emas. Sementara itu, SK, IL, dan BA diduga merupakan pemilik tempat rendaman pengolahan emas.

Maruly menyebut aktivitas yang diselidiki mencakup penampungan, pengolahan, pemurnian, hingga pemanfaatan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Hal tersebut menjadi salah satu dasar penyidik mendalami keterlibatan keempat tersangka dalam perkara tersebut.

”Yang kami tahan ini diduga menampung, mengolah, memurnikan, hingga memanfaatkan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi,” ujar Maruly, sebagaimana diberitakan Otanaha, Sabtu, (07/11/2026).

Keempat tersangka diketahui merupakan warga Bone Bolango. Atas dugaan perbuatannya, mereka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yakni Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104 dan/atau Pasal 105 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, juncto Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap pertama. Kelengkapan berkas tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk memastikan perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Polda Gorontalo juga tidak menutup kemungkinan memeriksa dan mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas tanpa izin tersebut. Dengan demikian, pengusutan perkara tidak hanya 

Redaksi 01

Bagikan:
Berita Daerah Kriminal