Main Serobot di Proyek Taman Kota

Main Serobot di Proyek Taman Kota

Proyek taman kota Samarinda kembali menuai polemik. Setelah dua tahun dikerjakan, baru terungkap bahwa ada praktik tak beres yang terjadi. Proyek dibangun Pemkot di atas lahan Pemprov Kaltim dan dilakukan tanpa persetujuan. Apa akibatnya?

taman kota

Akhir 2014 lalu, proyek taman kota yang dibangun di lahan bekas sekolah favorit, SMPN dan SMAN 1 Samarinda, mendapat sorotan publik. Pasalnya, kegiatan pembangunan yang telah menyedot dana puluhan miliar rupiah dari kas Kota Samarinda itu tak rampung sesuai kontrak. Beberapa bulan kemudian, proyek itu jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Sekitar Maret lalu, proyek taman kota juga menuai pro kontra. Pasalnya, setelah hampir setahun proyek dikerjakan, izin lingkungannya ternyata tak ada. Wal hasil, dampak kemacetan lalu lintas dan polusi udara begitu terasa saat proyek ini dikerjakan. Sementara Pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Kota nekat membuat kebijakan tanpa konsultasi dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH).

Baru-baru ini, proyek taman untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut kembali menjadi polemik. Penyebabnya, selama ini Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda membangun taman kota di lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan tanpa meminta izin.

Persoalan terungkap saat Awang Faroek Ishak, Gubernur Kaltim menerima banyak masukan seputar proyek itu. Masukannya bernada negatif, mulai dari soal hilangnya warisan budaya hingga soal dampak banjir.

Soal warisan budaya, kepada Awang Faroek, Awang menyebut bahwa bangunan SMPN 1 dan SMAN 1 Samarinda itu sebenarnya merupakan warisan budaya di Benua Etam. “Kondisi taman lebih tinggi dari rumah wagub (wakil gubernur, red). Banyak yang kritik proyek bakal bikin banjir di kawasan sekitarnya,” ungkap Faroek dalam rapat persiapan groundbreaking Trans Studio di Kantor Gubernur, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Jumat (4/9).

Pernyataan Awang Faroek tersebut sebenarnya bukan sekonyong-konyong, melainkan terkait rencana Pemprov Kaltim membangun jalan layang (fly over) melintas taman kota. Saat rapat yang dihadiri sejumlah awak media tersebut, Kepala Biro Perlengkapan Setprov Kaltim Fathul Halim menerangkan, sebenarnya lahan kedua sekolah tercatat aset milik pemprov. Tapi, hingga kini pemkot belum bersurat memohon penggunaan lahan.

“Sampai sekarang pak gubernur, itu sertifikat masih ada di kita, dan belum ada komunikasi untuk taman tersebut pak. Jadi tenang saja sertifikat masih sama kita kok,” ujar Fathur.

Menanggapi, Awang Faroek mengatakan bahwa sebenarnya tidak keberatan jika untuk kepentingan masyarakat hanya saja tertib administrasi yang diharapkan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

“SMP 1 dan SMA 1 sertifikat lahannya ada di pemerintah provinsi, saya tidak keberatan, hanya saja harus meminta ijin membangun taman tersebut, maka kami pemerintah provinsi akan meminta DPRD untuk melakukan penghapusan terkait lahan tersebut, sehingga semua tertib administrasi,” tutur Awang Faroek.

Tak hanya itu, akibat pembangunan tersebut Pemerintah Provinsi terpaksa harus mengalah lagi. Pasalnya diungkapkan Djoko Iriandono, Sekretaris Pekerjaan Umum Kaltim, bahwa desain untuk pembangunan fly over sudah jadi, tinggal menunggu pembangunan saja. Namun lantaran ada taman tersebut maka terpaksa pihaknya akan mengulang perencanaan lagi terkait desainnya, yakni dengan ukuran taman yang ada di bawahnya.

“Kami sudah desain cuma karena ada taman itu terpaksa kami harus, redesain lagi, sebab menyesuaikan dengan tinggi taman nanti, sehingga tidak bersinggungan. Tak hanya itu rencana juga akan dibangun jembatan 5, yakni dari Jalan Awang Long menuju Samarinda Seberang, semua harus sinergi,” ucap Djoko

Menanggapi soal ‘penyerobotan lahan’ itu, Asisten I Pemerintah Kota Samarinda Hermanto mengaku kaget dengan informasi tersebut. Sebab dirinya mengaku baru mengetahui ternyata taman tersebut lahannya masih sertifikat Pemprov Kaltim, pihaknya segera akan melaporkan hasil rapat ini kepada Walikota Samarinda Syaharie Jaang.

“Iya saya juga baru tahu, dan saya kaget kalau ternyata itu belum dihibahkan provinsi, nyatanya mereka mengaku pegang sertifikat, nah perencanaan ini kan Dinas Ciptakarya, saya tidak tahu kenapa sampai kejadian seperti ini,” ucap Hermanto.

Sementara Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Samarinda Prayitno mengakui, lahan memang milik pemprov. Kata dia, sewaktu ada program otonomi daerah pada 2001, seluruh sekolah dikelola pemerintah daerah. Salah satunya, dua sekolah yang kini dijadikan taman kota itu. “Tanahnya memang aset pemprov. Tapi, bangunan dikelola pemkot,” urai dia.

Prayitno menyebut, tak masalah dibangun pemkot. Sertifikat atas nama pemprov itu sebatas pencatatan secara administrasi. “Taman kotanya punya pemkot,” kata dia.

Untuk proyek taman kota, hingga Oktober ini sebenarnya sudah menginjak ke tahap ketiga, yang direncanakan bakal menjadi akhir pekerjaan. Berdasarkan remakan dari Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Pemkot Samarinda, diketahui bahwa proyek dimulai pada 18 Oktober 2013. Pada kegiatan awal berjudul “Pembangunan Taman Ex SMPN 1 dan SMAN 1” itu, CV Garden Evaz Lanscape selaku kontraktornya dengan nilai pekerjaan Rp 2,24 miliar.

Pada Mei 2014, pengadaan “Pekerjaan Review Desain Pembangunan Taman Ex SMP 1 dan SMA 1” dilelang. Pemenangnya CV Akasaka Teknika Consultant dengan harga negosiasi Rp 199,7 juta. Selanjutnya, Agustus 2014, diluncurkan pekerjaan “Pembangunan Taman Eks SMP 1 dan SMA 1.” Pasca lelang, diketahui bahwa kontraktornya adalah PT Palem Citra Indonesia dengan nilai pekerjaan Rp 14,96 miliar.

Di tahun 2015 ini, ada dua item pekerjaan terkait yang memiliki anggaran besar, yakni Lanjutan Pembangunan Taman Eks SMPN 1 dan SMAN 1 yang dilelang Maret hingga April 2015, pemenangnya PT Joglo Multi Ayu dengan nilai kontrak Rp 9,36 miliar. Sedang kontraktor pengawasnya CV Analisa Teknik yang bekerja dengan nilai kontrak Rp 194 juta.

Pada Oktober 2015, paket kegiatan berjudul “Lanjutan Pembangunan Taman Eks. SMPN 1 dan SMAN 1 Kota Samarinda” kembali dilelang. Kali ini pemenangnya PT Yudha Perkasa Utama dengan nilai kontrak Rp 8,73 miliar. Kontraktor pengawasnya CV Portal Consultant, bekerja dengan nilai Rp 122 juta. Dari semua kontrak yang terekam pada LPSE, diketahui bahwa proyek taman kota yang berlangsung sejak 2013 ini telah sedikitnya menyedot anggaran sebesar Rp 35,8 miliar.

Sementara aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kota Samarinda (Forkotsa) yang mengklaim lama mengamati perkembangan proyek taman kota, mengaku menemukan sejumlah permasalahan penting. HM. Sulaiman, Direktur Forkotsa, mengungkapkan, persoalan pertama adalah anggaran dan realisasi fisiknya. Kedua, persoalan dampak lingkungan dan terakhir, masalah lahan.

Menurut Sulaiman, dari data yang ia peroleh, untuk pekerjaan fisik, Pemkot Samarinda sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 28,5 miliar, itu belum termasuk pekerjaan lanjutan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2015.

“Proyek taman kota ini, untuk pekerjaan fisiknya menghabiskan Rp 35 miliar lebih. Menurut saya, ini terlalu besar. Kita punya spek pekerjaannya, analisis kita, seharusnya tidak habis begitu banyak,” ungkap Sulaiman.

Belum lagi, lanjut dia, soal sistem pengadaanya. Jika saja dikerjakan sekaligus, pasti terjadi efisiensi. “Bisa dibayangkan, setiap satu paket kegiatan, ada pengawasannya, ada tim pengadaannya, kan jadinya membengkak. Kita hitung ada empat paket kegiatan, dari tahun 2013 sampai 2015. Kenapa harus dibagi-bagi? Atau dijadikan multiyears?” kata Sulaiman.

Persoalan selanjutnya, kata dia, adalah ketiadaan kajian lingkungan atas proyek ini dan merupakan salah satu masalah vital. “Pemkot Samarinda terlalu teledor, soal izin lingkungan ini bahkan jadi polemik. Dulu dampak kemacetan dan polusi udara yang dipermasalahkan, sekarang masalah banjir. Kalau analisis dampak lingkungan tidak ada, bagaimana menjelaskan ini semua?” kata Sulaiman.

Terakhir adalah soal lahan. Menurut dia, pemakaian lahan milik Pemprov Kaltim oleh pihak Pemkot Samarinda tanpa izin, adalah bentuk kelalaian serius dan berakibat kerugian negara. “Gara-gara kasus penyerobotan ini, proyek fly over digagalkan, padahal perencanaannya sudah dibuat. Bisa dibayangkan, berapa harga desain fly over? Itu pakai duit,” tandas Sulaiman.

Proyek taman kota, lanjutnya, adalah proyek besar, dibangun menggunakan dana yang banyak, bagaimana bisa pelaksanaan pekerjaannya dilakukan serampangan? “Kami merekomendasikan, proyek ini diaudit menyeluruh. Karena ada indikasi ada kerugian negara,” pungkas Sulaiman. []

Serba-Serbi