4 Hakim Dimutasi, Pengadilan Kekurangan Personel Pengadil

4 Hakim Dimutasi, Pengadilan Kekurangan Personel Pengadil

nawawi pomolango
Nawawi Pomolango

KALTIM – Dua hari lalu, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda ramai, tidak seperti pada Jumat-Jumat sebelumnya. Di gedung yang terletak di Jalan M Yamin tersebut, sedang dilaksanakan acara perpisahan hakim. Hakim yang dimutasi sebanyak empat orang.

Mereka adalah Prancis Sinaga, Yuli Effendi, Rajali, dan Elias Hamonangan Purba. Acara berlangsung ceria. Namun, dengan perginya dua hakim karier (Prancis dan Yuli) dan hakim ad-hoc (Elias dan Rajali) membuat PN Samarinda kekurangan personel pengadil.

Apalagi, Ketua PN Samarinda Nawawi Pomolango mengatakan, setelah empat orang tersebut, akan menyusul empat hakim lagi yang bakal dimutasi. “Sementara hakim yang dipastikan akan menggantikan delapan hakim tersebut hanya tiga orang,” terangnya.

Nawawi meneruskan, empat hakim tadi akan bekerja di tempat baru bulan depan. Mereka menunggu surat keputusan (SK) tugas, sedangkan hakim pengganti baru mengisi formasi yang kosong pada awal tahun. Nawawi sudah menugaskan panitera untuk menyurati Badan Peradilan Umum (Badilum) untuk secepatnya penunjuk hakim pengganti.

Sementara itu, perkara yang sudah ditangani empat hakim yang baru dimutasi, Nawawi meminta sebelum pindah segera diselesaikan. “Nah, kalau sudah saatnya pindah, tapi perkaranya belum selesai, mau enggak mau harus digantikan anggota majelisnya,” jelasnya.

Kekosongan majelis bakal diisi hakim dari tim lain. Hakim yang terkenal dengan celetukan-celetukan saat sidang itu menuturkan. Untuk sementara, belum ada yang mengganti, hakim yang ada harus kerja keras. Terlebih, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Pasalnya, perkara di PHI, tahun ini, meningkat hingga 150 persen. Nah, dua hakim yang akan menyusul dilepas adalah hakim karier PHI. “Jelas terasa capeknya mereka,” terangnya.

Tahun lalu, jumlah perkara PHI hanya mencapai 30-an kasus. Tahun ini, hingga Oktober saja sudah menembus seratus perkara. Dia menduga, itu erat hubungannya dengan sektor swasta yang kolaps, hingga menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK). “Memang mayoritas kasus yang ditangani soal PHK,” ucap Nawawi.

Selain PHI, bagian yang kekurangan tenaga hakim adalah pidana umum. “Kalau pidana umum enggak usah ditanya. Sekarang, kami hanya punya tiga tim majelis, sedangkan perkara pidana umum bisa mencapai 20 sidang untuk satu majelis,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, di lingkungan PN Samarinda terdapat tiga lembaga peradilan. Selain Pengadilan Negeri, ada PHI dan Pengadilan Tipikor. [] KP

Serba-Serbi