Komisi I Usulkan Pansus Kutai Energi

Komisi I Usulkan Pansus Kutai Energi

Eks karyawan PT Lantana yang sempat menyerbu Kantor DPRD Kukar, Mei 2015 lalu.
Eks karyawan PT Lantana yang sempat menyerbu Kantor DPRD Kukar, Mei 2015 lalu.

KUTAI KARTANEGARA – Belum tuntasnya masalah tuntutan hak mantan buruh perusahaan tambang batu bara PT Kutai Energi (KE) dan sub kontraktornya PT Lantana membuat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk memfasilitasi penyelesaiannya.

Siswo Cahyono
Siswo Cahyono

Hal itu disampaikan anggota Komisi I Siswo Cahyono kepada awak media, Senin (14/8/2015). Menurut politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini, dalam beberapa kali rapat dengar pendapat yang difasilitasi DPRD, persoalan belum dapat diselesaikan karena antara PT KE dan PT Lantana saling lempar tanggung jawab.

“Masyarakat bingung dan mereka tidak mau tau uang itu dari mana baik dari KE ataupun dari Lantana. Mereka hanya kepingin haknya dibayar dan itulah intinya,” kata Anggota Komisi I Siswo Cahyono kepada Koran Kaltim belum lama ini.
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat ini menyampaikan, selama ini perusahaan berkilah salah satu contoh pihak PT Lantana belum bisa membayar karyawan, karena utang PT KE ke PT Lantana belum dibayar.

“Kalau kita bicara aturan seharusnya ini tanggung jawab Lantana, walaupun dia Subkon ataupun kontraktor dia harus modal. Jadi talangi lah terlebih dahulu karena mampu mempekerjakan orang,” ucapnya.

Siswo Cahyono mengungkapkan permasalahan ini pulalah yang mendasari Komisi I, beberapa hari sebelumnya, mengadakan konsultasi ke Kementerian Tenaga Kerja dan ke Komisi IX DPR-RI.

“Artian dan kesimpulan dari sana kita akan membuat Pansus untuk menyelesaikan masalah ini. Tapi sebelum kita bentuk Pansus kita undang dulu sekali lagi kedua perusahaan mempertanyakan kepastiannya seperti apa,” ungkapnya.

Jika masalah tidak selesai, lanjut Siswo Cahyono, maka DPRD dapat mengambil langkah membentuk Pansus Inisiatif. “Kita lakukan investigasi permasalahan itu sampai mana dan kesimpulannya seperti apa. Kalau memang menyengsarakan warga kita ya lebih baik bekukan dulu ijinnya sampai permasalahan itu selesai,” paparnya. [] Advetorial

Serba-Serbi