Komisi III Pelajari Pengelolaan Penyertaan Modal DKI

Komisi III Pelajari Pengelolaan Penyertaan Modal DKI

Salehudin, Ketua Komisi III DPRD Kukar saat memberikan cindera mata kepada pejabat Bank DKI Jakarta.
Salehudin, Ketua Komisi III DPRD Kukar saat memberikan cindera mata kepada pejabat Bank DKI Jakarta.

KUTAI KARTANEGARA – Daerah Khusus Ibu (DKI) Jakarta menjadi tujuan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) untuk melakukan studi banding tentang penyertaan modal bagi perusahaan daerah. Baru-baru ini, rombongan Komisi III datang ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta.

Menurut anggota Komisi III DPRD Kukar, Fathan Djoenaidi, mereka datang ke tempat tersebut adalah untuk menggali informasi penyertaan modal ke Perusda yakni terkait dengan regulasinya, mekanismenya, besaran penyertaan, serta dividen yang diperoleh.

Hasil kajian Komisi III diperoleh informasi bahwa, melalui jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait Biro Perekonomian, BPKAD, Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Tim Penasehat Investasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah memiliki pemahaman yang sama dan saling berkordinasi dalam pelaksanaan penyertaan modal Pemprov DKI Jakarta ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Mekanisme telah dijalankan sebagaimana mestinya. Penyertaan modal ke BUMD merupakan keputusan yang telah dikordinasikan dan dibahas di tingkat eksekutif dan legislatif dan telah dikaji kelayakannya.

Anggota Komisi III Fathan Djoenaidi mengatakan, berdasarkan hasil lesson learnt dari Pemprov DKI dalam pelaksanaan penyertaan modal ke BUMD, maka Komisi III memberikan saran tindaklanjut terhadap masalah penyertaan modal seperti, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyertaan modal yang telah dilakukan oleh Pemkab Kukar.

“Perlu mereview kembali perda-perda penyertaan modal, perlu diatur dalam sebuah perjanjian tentang peruntukan  dari penyertaan modal. Perlu memperbaiki mekanisme penyertaan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Perlu dilakukan kajian tentang fasility study, analisa portofolio, analisa risiko usaha,” katanya.

Sementara Ketua Komisi III, H. Salehudin menambahkan, dalam realisasi penyertaan modal di Kukar, masih terdapat banyak masalah. “Dalam  penyertaan modal ada yang dilakukan atas persetujuan DPRD dan ada yang tanpa persetujuan. Mekanismenya belum standar, ada yang menggunakan kajian kelayakan dan rekomendasi dari penasehat investasi yang ditunjuk oleh bupati,” kata H Salehudin.

Salehudin menyampaikan dalam pelaksanaannya penyertaan modal masih belum berjalan sesuai kesanggupan pemkab terhadap perusda maupun pihak ketiga lainnya.

“Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut dan harus disolusikan secepatnya  agar potensi sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah dapat segera digali dan diberdayagunakan,” ucapnya.

Kata dia, penyertaan modal yang telah dilakukan Pemkab Kukar masih menyisakan berbagai masalah. “Diantaranya adalah perbedaaan pemahaman dalam menyikapi penyertaan modal Pemda yang dimiliki oleh para pihak terkait baik itu dari SKPD yang membidangi seperti Bagian Administrasi Umum Setkab Kukar, BPKAD, Bappeda, Bagian Hukum, dan DPRD,” ungkapnya.

Pasca pihaknya belajar penyertaan modal di PT Bank DKI Jakarta, diketahui bahwa Bank DKI sudah meningkatkan peran sebagai Agent of Development, yakni sebagai pembiayaan infrastruktur DKI Jakarta, peningkatan pelayanan public, peningkatan kualitas pendidikan, koperasi dan UMKM, serta sinergi BUMD.

“Dengan informasi yang kita peroleh, kita menegaskan dan berharap agar tidak hanya Bankkaltim namun untuk seluruh Perusda yang ada di Kukar bisa berkontribusi nyata bagi peningkatan pembangunan infrastruktur, peningkatan public service, peningkatan SDM melalui pendidikan serta memiliki landasan ekonomi rakyat Kukar yang kuat,” harap Salehudin. [] Advetorial

Serba-Serbi