Gaji Honorer Tidak Diatur UU

Gaji Honorer Tidak Diatur UU

kom-1-ke-BKD-PPU-ok
CARI SOLUSI: Komisi I saat studi banding di Pemkab Penajam Paser Utara. Studi banding ini membahas pola penggajihan THL. Hasilnya, di PPU gaji THL lebih besar daripada di Kukar, namun jumlahnya lebih sedikit.

KUTAI KARTANEGARA – Anggota Komisi I DPRD Kukar Ahmad Jais meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kukar bertindak tegas dalam memutuskan suatu kebijakan.

Jais menilai persoalan honorer yang kini tengah dihadapi Kukar merupakan dampak dari ketidak-seriusan eksekutif yaitu BKD dalam mengkaji lebih mendalam terkait tenaga kerja honorer.

“Kita mengacu ke BKN maupun Kemenpan memang cantolan hukumnya tidak ada. Karena hanya kebijakan daerah masing-masing. Hal ini tinggal keberanian daerah, dalam hal ini BKD kemudian bagian Ortal dan masing-masing SKPD menentukan kuota berapa jumlah tenaga kontrak yang mereka butuhkan, setelah itu baru bisa disesuaikan dengan kebutuhan fungsionalnya,” kata Jais kepada wartawan, Sabtu (7/11).

Politisi Partai Golkar ini menilai tidak bisa dipungkiri bahwa membludaknya jumlahnya pegawai di Kukar, berdampak serius kepada kestabilan kas daerah yang setiap tahun menunjukkan tren belanja pegawai yang meningkat.

“Karena jumlahnya yang banyak, itu membuat masalah bagi kita semua. Hal ini perlu penanganan secara khusus, dengan turun ke lapangan dan jika memang ada celahnya untuk membantu THL dan memang ada menunjukkan kinerja yang bagus, ya tetap pertahankan, namun mohon maaf apabila tidak ada fungsionalnya kita jadikan outsourcing,” ucapnya.

“Kalau masalahnya THL minta kenaikan gaji, kita semua paham karena memang tidak layak jika besarannya hanya segitu. Tapi ketika naikkan kita lihat kinerja itu apa, karena ada sebagian mereka yang memang punya keahlian dan tidak sedikit juga yang tidak memiliki keahlian,” tambahnya. [] KK

Serba-Serbi