Kideco Kurangi Produksi, Ratusan Karyawan Terancam PHK

Kideco Kurangi Produksi, Ratusan Karyawan Terancam PHK

pemblokiran hauling kideco2PASER – Pasca PT Kideco Jaya Agung (Kideco) mengurangi target produksi batubara dari 40 juta ton menjadi 32 juta ton di tahun 2016, sejumlah kontraktor dan sub kontraktor Kideco mulai melakukan langkah-langkah efesiensi, bahkan beberapa perusahaan telah menyampaikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Beberapa perusahaan itu menurut Kepala Disnakertrans Paser Sancoyo melalui Kabid Hubungan Industrial (HI) M Natsir Nappu, adalah PT Petrosea dan PT Iwaco Jaya Abadi (Iwaco).

“Kontraktor dan sub kontraktor Kideco inilah yang baru secara resmi melaporkan ke kita. Jika diperlukan, kita akan menjadi mediator perselisihan antara pekerja dan perusahaan, terkait pemenuhan hak-hak pekerja yang di PHK,” kata Natsir.

Dalam laporan mereka, lanjut Natsir, Petrosea ingin memutus kontrak dan mem-PHK sekitar 200 orang karyawannya. Mengapa putus kontrak? Karena 10 persennya adalah karyawan tidak tetap, sehingga tidak masuk dalam kategori karyawan tetap.

“PHK untuk karyawan permanen, yang berstatus pekerja tetap, mereka lah yang bisa menuntut pesangon. Beda dengan karyawan tidak tetap, tidak diperpanjang kontrak kerjanya, selesai juga masa kerjanya,” terangnya.

Sedangkan Iwaco, melaporkan PHK untuk 51 orang karyawannya. Meski dalam laporan tidak diperinci karyawan berstatus tidak tetap dan karyawan tetap, Natsir meyakini bahwa 51 orang itu berstatus karyawan tetap.

“Isi suratnya PHK, bukan tidak memperpanjang kontrak kerja, makanya kami yakini 51 orang itu berstatus karyawan tetap,” ucapnya.

Baik Petrosea maupun Iwaco mengaku terpaksa melakukan PHK karena Kideco mengurangi produksi batubara dari 40 juta ton tahun 2015 menjadi 32 juta ton di tahun 2016. Pengurangan produksi berkorelasi dengan pengurangan volume kerja kontraktor dan sub kontraktor Kideco, sehingga mau tidak mau Petrosea dan Iwaco mengurangi karyawannya.

“Seperti Iwaco, sub kontraktornya PT SIMS Jaya Kaltim (SIMS). Kideco mengurangi kontrak PT SIMS 10 juta BCM tahun ini, sebagai dampak Kideco pengurangi produksi batubara, sehingga Iwaco juga terpaksa melakukan efesiensi dan PHK. Dan Kideco terpaksa mengurangi produksinya karena harga batubara di pasar dunia yang tak kunjung membaik,” terangnya.

Kemungkinan besar, tambah Natsir, akan ada lagi kontraktor atau sub kontraktor Kideco lain yang melaporkan PHK ke Disnakertrans Paser. Jika itu terjadi, maka mediasi akan menjadi santapan sehari-hari Disnakertrans Paser.

“Pengurangan produksi 8 juta ton itu tidak sedikit, sementara lebih dari 15.000 karyawan yang hidupnya bergantung dari tambang Kideco, belum lagi dampaknya pada pekerja-pekerja seperti tukang sayur, tukang dan lainnya, barang dagangan mereka laris karena dibeli karyawan tambang Kideco. Jadi sangat luas dampaknya,” tambahnya. [] Irwanto Sianturi

Serba-Serbi