PONTIANAK – Atas putusan Pengadilan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak mengeksekusi dan menangkap Hendry Mahyudin alias Candi seorang anggota DPRD Kota Pontianak pada Jumat (28/1/2016) sekitar pukul 20.00 WIB dan membawanya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pontianak.
Penangkapan ini terkait perbuatan penadahan barang hasil kejahatan, berupa pemaslsuan sertifikat tanah SLB Dharma Asih di Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, atau tepaatnya di Jalan A. Yani.
“Yang bersangkutan didakwah melanggar KUHP pasal 480,’’ujaar Agussalim Nasution, SH, Kasi Intel Kejari Pontianak.
Tak ada perlawanan saat tim Jaksa yang melakukan eksekusi langsung mendatangi rumah anggota DPRD Kota Pontianak yang diketahui bernama Hendry Mahyudin alias Candi dari fraksi PKB tersebut.
“Kita lakukan penangkapan dan memasukan yang bersangkutan ke dalam Rutan, yakni atas perintah eksekusi dari Pengadilan Tinggi,” jelas Agussalim Nasution, Minggu (30/1/2016). Rachmat Effendi