PONTIANAK-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak Refli, SH, MH secara tegas minta kepada jajarannya untuk segera melakukan eksekusi dan pemusnahan terhadap barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan tetap atau incraht.
Hal tersebut disampaikan Kajari Pontianakdisela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti di depan halaman kantor Kejaksaan Pontianak Rabu (31/1).
“Saya minta kepada jajaran khusunya kepada Kasi Pidum untuk segera melakukan eksekusi dan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan tetap atau incraht.,’’kata Refli, SH, MH kepada awak media, Rabu (31/1).
Dalam kegiatan yang juga dihadiri Kepala Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Balai POM Pontianak tersebut tercatat yang dimusnahakan jenis shabu seberat 384,9 gram sebanyak 79 perkara, jenis ekstasi sebanyak 57 butir dalam 17 perkara, dan ganja seberat 75,3 gram dalam 7 perkara.
Barang bukti yang juga dimusnahkan adalah pangan tanpa ijin edar diantaranya 38 kotak daging sapi, 1.888 kotak sambal, 539 kotak kecap, 20 kotak sosis, 32 krat minuman Yeos.
Termasuk juga barang bukti yang dibakar adalah sediaan farmasi tanpa ijin edar diaantaranya 1.647 dus minuman merk Halimun, 2.906 botol kosmetk merk RD, serta sabun temulawak, neket, mascara, pensil alis, masker wajah, livstix seluruhnya berjumlah 447 pcs.(Rachmat Effendi)