Terungkap, Tanah Siti Hartati Murdaya Di Parit Seribu, Bukan di Sungai Seribu

Terungkap, Tanah Siti Hartati Murdaya Di Parit Seribu, Bukan di Sungai Seribu

Masani, SH Penasehat Hukum H.Abdul Karim, SH (Foto;Rachmat Effendi)

MEMPAWAH-Sidang lanjutan dugaan penyerobotan tanah di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Senin (22/11) pelan-pelan mulai terungkap. Penasehat hukum terlapor Masani, SH yang membacakan Duplik setebal 12 halaman mematahkan Replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah  pada sidang sebelumnya.

Dalam sidang yang berdurasi kurang lebih 3 jam tersebut, terkuak memang tanah pelapor Dra. Siti Hartati Murdaya bukan berada di Sungai Seribu atau Jalan Arteri Supadio sebagaimana yang dikatakan JPU. Namun yang benar berada di Parit Seribu, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai berjarak sekitar 1000 meter dengan tanah terlapor H.Abdul Karim, SH

Menurut Masani, pengacara terlapor H. Abdul Karim, SH, keterangan itu disampaikan mantan Kasubsi Pendaftaran Hak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya, Nining Marlina, S.Sit yang mengaku berdasarkan buku arsip, tanah Dra. Siti Hartati Murdaya Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 13600 itu merupakan pemecahan dari SHM. nomor 45 yang tak lain pemiliknya adalah Daud Montain yang diakui dalam persidangan dibawah sumpah beberapa bulan yang silam.

“Kalau pernyataan Ibu Nining seperti itu apakah kita tidak mempercayainya, beliau kan memang pejabat yang berwenang menangani masalah pendaftaran hak di BPN. Kubu Raya, lalu kita mau percaya sama siapa,’’tegas Masani seusai sidang, Senin (12/11).

Bahkan dalam sidang sebelumnya, sudah diakui kalau SHM.45 itu memang benar dulu milik saksi kunci Daud Montain yang letak tanahnya berada di Parit Seribu, bukan di Sungai Seribu. Kemudian berturut-turut dipecah menjadi SHM.5523 atas nama Purnamawati yang akhirnya terjadi akte jual beli pada 16 Juni 1997 menjadi SHM.nomor 13600 atas nama pelapor Dra. Siti Hartati Murdaya.

”Jadi tidak benar klien saya menyerobot tanah orang lain karena posisi tanahnya memang berbeda berjarak kurang lebih 1000 meter dengan tanah pelapor, saya mohon kepada majelis hakim PN. Mempawah jeli melihat persoalan ini jangan sepotong-potong hanya mendengarkan penjelasan JPU’’tegas Masani.

Kebenaran itu semakin nyata adanya setelah ada pengakuan dimuka persidangan, pemilik asal SHM. 45 Daud Montain sudah terang-terangan menyatakan tidak pernah memiliki tanah di Sungai Seribu atau di Jalan Arteri Supadio,”Kalau SHM.45 itu memang benar dulunya tanah saya yang sudah dijual telatknya di Parit Seribu dekat dengan kuburan orang Cina marga Lim, bukan diatas tanah pak H.Abdul Karim yang sekarang jadi sengketa itu ,’’tutur Daud Montain kala itu.

Sementara itu penegasan yang sama dalam Duplik, terlapor H.Abdul Karim, SH tetap berpegang teguh pada pendiriannya. Dirinya yakin tanah yang dibelinya dari Almarhum A.Samad pada 2010 itu tidak terjadi tumpang tindih dengan pihak lain apalagi dengan tanah pelapor Dra.Siti Hartati Murdaya. Karena memang kenyataannya sangat berbeda, baik letak tanahnya yang posisinya saling berjauhan, dan dasar kepemilikannya sah dikuasai sejak tahun 1961.

Dalam persidangan ini juga terungkap fakta, kronologis kepemilikan tanah Dra.Siti Hartati Murdaya ada kejanggalan yang sebelumnya tidak diketahui oleh Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum. Ternyata sebelum beralih tangan  kepada pelapor Dra.Siti Hartati Murdaya pada medio 16 Juni 1997 berdasarkan akte jual beli di Notaris, sudah keluar surat konsulidasi (LC) dari Menteri Agraria/Kepala BPN tanggal 27 Februari 1997.

”Ini sangat aneh belum terjadi akte jual beli kok sudah keluar SK.Konsulidasi dari Agraria, ini ada apa, kejanggalan ini sudah saya minta kepada penasehat hukum saya untuk ditelusuri secara serius’’ujar H.Abdul Karim kepada wartawan Beritaborneo.com, Senin (12/11).

Sidang yang dipimpin majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Rini Masyithah, SH, M.Kn (Ketua), Anwar W.M Sagala, SH (anggota), Laura Theresia Situmorang, SH (anggota), dan Ojak Sagala, SH (Panmud Hukum), dimulai sekitar pukul 10.00 Wib itu, berakhir pukul 13.00 Wib, itu berjalan tertib.

“Saya sangat mengapresiasi majelis hakim yang mempimpin jalan persidangan ini karena sejak berakhirnya sidang berjalan mulus dan penuh dengan keseriusan dalam mendengarkan Duplik dari saya sendiri maupun penasehat hukum saya,’’pungkasnya.(Rachmat Effendi)

 

Headlines