PONTIANAK–Kodam XII/Tanjungpura, berhasil menangkap seorang pria atas nama Wendi alias Muhammad Yusron serta alias Jabe (26 Thn) warga Kelurahan Sungai Raya yang mengaku dirinya sebagai anggota TNI, penangkapan dilakukan di depan Gang Sahabat, Sungai Raya, Kecamatan Arang Limbung, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada hari Sabtu 19 Januari tadi malam sekira pukul 20.30 WIB. Ini dikatakan Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., di Media Center Kodam XII/Tpr, Jalan Teuku Umar Nomor 47, Kota Pontianak, Minggu (20/1/19) pagi tadi.
Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos.,menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari saudari Kristina Antasari kepada personel Deninteldam XII/Tpr. Yang melaporkan bahwa dirinya merasa ditipu oleh saudara Wendi karena melakukan penggelapan sepeda motor (Mio) dan mobil (Datsun DB KB 1092 DC) yang dibawa lari oleh tersangka. Kepada saudari Kristina Antasari pelaku mengaku sebagai anggota TNI dari satuan Deninteldam XII/Tanjungpura, Kodim 1207/BS dan TNI AU.
“Atas dasar laporan tersebut, personel kita melaksanakan pengembangan informasi untuk melaksanakan pengintaian terhadap titik-titik yang dimungkinkan menjadi tempat tongkrongan yang bersangkutan dan selanjutnya membagi sektor pencarian terhadap pelaku,” ujar Kapendam XII/Tpr.
Lanjut Kapendam XII/Tpr mengatakan, dari hasil pengembangan informasi yang dilakukan personel Kodam XII/Tpr diketahui bahwa saudara Wendi sering nongkrong di depan Gg. Sahabat Kel. Sungai Raya Kecamatan Arang Limbung, Kabupaten Kubu Raya yang selanjutnya dilakukan pemantauan sejak pukul 15.00 WIB oleh personel Kodam XII/Tpr. Pada pukul 20.30 WIB Saudara Wendi keluar dari tempat persembunyianya dan langsung dilakukan penangkapan oleh personel Kodam XII/Tpr.
Yang selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan oleh Personel Kodam XII/Tpr, dari hasil pemeriksaan Saudara Wendi mengakui bahwa kepada teman-teman wanitanya dirinya mengaku sebagai anggota TNI dan untuk meyakinkan bahwa dirinya anggota TNI, saudara Wendi membeli seragam TNI serta senjata api rakitan jenis pistol revolver yang dibeli pada tahun 2016 lalu dari temannya a.n. Dris (sedang dilakukan pengembangan) seharga Rp. 1.500.000,- dimana senjata tersebut sering ditunjukan kepada teman wanitanya agar mau dijadikan pacarnya, terang Kapendam XII/Tpr.
“Dari saudara Wendi berhasil diamankan barang bukti oleh personel kita, tiga buah Handphone dua diantaranya terdapat wallpaper menggunakan foto tersangka menggunakan seragam TNI serta terdapat beberapa foto-foto dirinya menggunakan pakaian TNI juga 1 buah Al-Quran kecil. korek api 3 buah, Topi Kavaleri, Tas Selempang Warna Coklat,” papar Kapendam XII/Tpr.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya pada pukul 23.15 WIB tadi malam tersangka diserahkan ke Polresta Pontianak untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapendam XII/Tpr.
Untuk diketahui Saudara Wendi merupakan DPO dari Polresta Pontianak yang tercatat pada Laporan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Pontianak Kota No : LP/1760/VIII/2017/Kalbar/Resta PTK tanggal 18 Agustus 2017. Atas kasus penganiayaan terhadap saudara Monalisa serta mengaku bahwa dirinya anggota TNI AU dari Satuan Deninteldam XII/Tanjungpura serta kasus kepemilikan senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver dan 5 butir Munisi yang berhasil diamankan oleh Kodam XII/Tpr sedangkan tersangka berhasil melarikan diri pada tahun 2017 lalu. (Pendam XII/Tpr). (Rachmat Effendi)