Perusahaan Wajib Beli TBS Petani, Sesuai Pergub 63/2018

Perusahaan Wajib Beli TBS Petani, Sesuai Pergub 63/2018

Ketua ASKINDO Provinsi kalimantan Barat, Samuel, S.Pd periode 2019-2024 (Foto:Lisa)

PONTIANAK (beritaborneo.com)-Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Askasindo), Provinsi Kalimantan Barat, Samuel S.P.d, mengharakan sesuai dengan regulasi setiap perusahaan perkebunan sawit dalam memilih Tandan Buah Segar (TBS) petani ini tidak dengan harga sembarangan.

Harus mengikuti harga yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu melalui tim penetapan harga TBS Provinsi Kalimantan Barat. Harga TBS itu sama semua perusahaan harus sama, sesuai dengan  Pergub nomor 63 tahun 2018.

“Disitu diatur semua tentang tata kelola dan tata niaga mengenai perkebunan kelapa sawit ini diharapkan semua stakeholder dan mematuhi menjalankan peraturan yang sudah ada,’’kata Samuel, disel-sela acara “Indonesian Palm Oil Smallholders Confrence Expo (IPOSC).

Namun pada saat ini kata Samuel, banyak perusahaan yang belum melaksanakan  regulasi yang ada yaitu Pergub nomor 23 tahun 2018 terutama pada pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 pasal 12 ayat 1 menyatakan perusahaan wajib membeli dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pasal 2 PKI suatu perusahaan suatu perusahaan itu dalam membeli buah petani melalui kelembagaan maksudnya satu kelompok tani yang kedua gabungan kelompok tani.

Dirinya berjanji  akan membantu petani mulai dari awal penetapan harga kita berjuang terlibat didalamnya agar penetapan harga TBS terutama salah satunya mengenai indek, inilah bagian pertama ditetapkan kemudian baru bisa menetapkan harga TBS.

“Kita berjuang hak petani dan kita tidak mau hak petani ini diambil oleh pihak lain istilah lain yaitu perusahaan yang banyak “bermain” selain itu kita akan membantu petani yaitu sustainable artinya kita tidak terlalu tergantung kepada pengusaha besar,”kata Samuel yang terpilih sebagai ketua ASKINDO Kalbar periode 2019-2024 ini.(Rachmat Effendi/Lisa)

 

Headlines