Kasus Pungli Terpa PLTU Paiton

Kasus Pungli Terpa PLTU Paiton

PLTU PAITON : Tampak cerobong pembangkit listrik yang konon terbesar se Asia Tenggara Pembabangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton Probolinggo. (Foto : Istimewa)

PROBOLINGGO (beritaborneo.com)-Kasus pungutan liar atau pungli terhadap calon karyawan di lingkungan PT PJB PLTU Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur berakhir dengan skrosing kepada pelaku. PT. Mitra Karya Prima, pihak perusahaan akhirnya memberlakukan skorsing terhadap dua karyawan yang melakukan pungli kepada calon karyawan.

Keputusan itu dilakukan oleh PT. Mitra Karya Prima yang merupakan anak cabang PT. PJB pusat, setelah melakukan musyawarah kedua bersama PT PJB Pembangkitan Paiton dan UBJOM unit 9 PLTU Paiton, Selasa (11/1/2022)

Marinda, juru bicara anak perusahaan PT PJB grup menyampaikan, setelah tim Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Karyawan (TP2DK) meminta klarifikasi dan keterangan kepada dua karyawan, maka diputuskan untuk memberikan skorsing yang bersangkutan selama satu bulan.

“Dan selama masa itu akan dilakukan pendalaman terhadap pelanggaran yang dilakukan, akan ada dua sanksi permanen yang akan diberikan nantinya, yaitu sanksi ringan dan bisa sanksi berat berupa pemecatan. Sementara masih skorsing,” ujar Marinda, Rabu (12/1/2022).

Marinda mengatakan, putusan itu tertuang dalam surat nomer : 08/H.02.03/1/2022 yang isinya sebagai berikut ; memberikan skorsing sesuai ketentuan peraturan perusahaan PT Mitra Karya Prima, Nomor 17.K/010/DIR.MKP/2019 pasal 21 kepada dua orang karyawannya yaitu saudara V yang menjabat koordinator MKP UP Paiton 1 dan 2 dan saudara J sebagai koordinator MKP UBJOM Paiton 9.

Marinda menyebut, Skorsing diberikan kepada keduanya karena diindikasikan melakukan tindakan indisipliner merujuk pada peraturan perusahaan pasal 18 huruf;

  1. Karyawan dilarang melakukan perbuatan “Memberikan Keterangan Palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan”,
  2. Karyawan dilarang melakukan perbuatan “Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dan pasal 20 ayat 9 huruf;
  3. Karyawan dengan sengaja ataupun tidak sengaja melakukan perbuatan yang dapat mengganggu, menghambat, memperlambat proses bisnis perusahaan dan mengakibatkan kerugian perusahaan.

Demikian isi surat tersebut yang ditanda tangani oleh  Kunto Wibisono direktur SDM dan Keuangan PT Mitra Karya Prima tertanggal 11 Januari 2022.

Menanggapi putusan itu, Haris, selaku Koordinator aksi para pencari kerja PLTU Paiton mempersoalkan, bahwa putusan itu justru akan memicu pertanyaan masyarakat. Sebab, selama skorsing yang bersangkutan masih diperbolehkan masuk kerja meskipun tidak menduduki jabatan sebelumnya, dan meminta perusahaan untuk merumahkan keduanya, karena dianggap akan menimbulkan masalah baru.

Sementara itu Sukirman, perwakilan dari pihak PT PJB Paiton, meminta kepada perwakilan solidaritas pencari kerja untuk tidak melanjutkan aksi unjuk rasa yang direncanakan. Mengingat semua tuntutan telah direspon dengan cepat, apalagi pandemi masih belum berakhir.

“Kami mohon pengertian teman-teman untuk kondisi dan situasi saat ini,” pinta Sukirman.

Diberitakan sebelumnya, ada isu pungutan liar atau pungli yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan di lingkungan PLTU Paiton Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menyedot perhatian berbagai pihak. Dugaan pungli itu dilakukan pada calon karyawan di salah satu vendor yakni PT Mitra Karya Prima, yang merupakan anak cabang perusahaan dari PT. PJB pusat.(rac)

 

Headlines Hotnews Nasional