Marthinus Sampaikan Aspirasi Soal Pembatasan Belajar

Marthinus Sampaikan Aspirasi Soal Pembatasan Belajar

Marthinus saat diwawancara seputar interupsinya pada Rapat Paripurna ke-39 DPRD Kaltim. Ia menyampaikan aspirasinya seputar temuan di lapangan bahwa telah terjadi pembatasan belajar

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Dalam Rapat Paripurna ke-39, Marthinus, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan interupsi. Ia menyampaikan aspirasi soal pembatasan belajar mengajar bagi siswa Nasrani di Kabupaten Paser.

Saat berakhirnya agenda kedua rapat paripurna yang digelar di Gedung D, Lantai 6, Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Senin (19/09/2022), Marthinus menyuarakan persoalan yang diperolehnya saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kabupaten Paser pada Agustus 2022 lalu.

“Menyampaikan aspirasi  dari Kabupaten Paser, pada saat saya melakukan sosper di Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, ada aspirasi dari masyarakat, yaitu Bapak Pendeta Adoni, beliau adalah guru di Dinas Pendidikan dan juga PNS,” ungkap Marthinus.

Guru tersebut, lanjut dia, menyampaikan aspirasi bahwa pada selama ini di Kabupaten Paser, kecuali di Kecamatan Batu Sopang, toleransi antar beragama berjalan sangat baik. Di kecamatan tersebut, proses belajar mengajar khusus Nasrani boleh dilakukan di sekolah, tetapi di kecamatan lain tidak diperbolehkan.

“Ini sudah melanggar konstitusi yang pertama, keduanya melanggar visi dan misi dari Gubernur yaitu visi satu. Tolong di-crosscheck dan dikonfirmasi kembali. Kami dari Fraksi PDIP juga masih menunggu informasi dari Dinas Pendidikan,” ujar anggota dewan dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu itu.

Secara terpisah, saat diwawancara wartawan usai mengikuti rapat paripurna, Marthinus kembali mengingatkan soal konstitusi dan visi misi Gubernur Kaltim. Visi Gubernur Kaltim yang kesatu, lanjut dia, fokus di bidang pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia.

“Apakah itu memang seperti itu atau bagaimana? nanti juga kan bisa kepala daerah diberikan surat teguran, kenapa bisa mereka yang beragama Nasrani tidak bisa belajar di sekolah dan harus di gereja,” ujar anggota legislatif kelahiran Bone, 23 Maret 1976 yang juga menjabat sebagai anggota Komisi I DPRD Kaltim ini.

Berdasarkan aspirasi yang ia terima, informasi soal pembatasan tersebut terjadi di semua jenjang pendidikan, bukan saja di sekolah dasar. Namun belajar mengajar di sekolah itu, hanya diperbolehkan di Batu Sopang dan Batu Kajang. “Setelah mendapatkan aspirasi, bingung juga dapat berita dari mana. Tapi kan ini bahasa saya dari tulajikapeke, ada berita acara dan rekamannya, itu temuan baru,” pungkasnya. []

Reporter: Fitrah Sukirman
Penyunting: Hadi Purnomo

Advertorial DPRD Prov. Kalimantan Timur