Rusman Yaqub Dukung Penolakan RUU Kesehatan

Rusman Yaqub Dukung Penolakan RUU Kesehatan

 

Rusman Yaqub

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Pernyataan sikap penolakan terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan gabungan atau yang sering disebut dengan omnibus law oleh Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan (FKOPK) Kalimantan Timur (Kaltim), mendapat dukungan dari ‘wakil rakyat gedung Karang Paci’.

Rusman Yaqub, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim mengatakan, sebagai garda terdepan dalam melayani kesehatan masyarakat, sudah sewajarnya FKOPK menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Pasalnya, RUU tersebut menghapus rekomendasi Surat Tanda Register (STR) dari Organisasi Profesi (Orpro) Kesehatan.

“Tentu ini akan berdampak pada jaminan hak kesehatan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Itu akan merugikan masyarakat dan memperburuk kualitas pelayanan kesehatan. Jadi wajar saja jika mereka menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, karena ini ada kaitannya dengan keresahan mereka pada pelayanan kesehatan yang profesional,” jelas Rusman, sapaannya.

Dikatakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, ilmu kesehatan selalu berkembang dari waktu ke waktu. Dengan dihapusnya rekomendasi STR dari Orpro Kesehatan, akan berdampak pada jaminan hak kesehatan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Itu akan merugikan masyarakat dan memperburuk kualitas pelayanan kesehatan.

“Dunia kesehatan itu terus berkembang, sehingga diperlukan update bagi profesi kedokteran. Kalau ini berlaku seumur hidup, nanti para dokter tidak mau belajar lagi,” ujarnya lagi.

Sementara Ketua Ikatan Dokter Indonesia  Kaltim Padillah Mante Runa menuturkan penolakan tersebut berawal dari keresahan organisasi lintas profesi, terutama pada pelayanan kesehatan yang profesional. Organisasi profesi tidak lagi memberikan rekomendasi STR kepada individu yang melakukan pelayanan kesehatan.

“Misalnya pada organisasi IDI, surat rekomendasi diberikan lima tahun sekali, untuk menjaga kualitas dari tenaga kesehatan tersebut, baik dokter, perawat, apoteker, dan bidan. STR itu harus diperpanjang dengan syarat-syarat seperti kredit poin yang harus dipenuhi,” katanya.

Sedangkan dalam RUU itu, lanjut dia, STR akan berlaku seumur hidup, hal ini berbahaya dalam profesi kedokteran bahkan profesi kesehatan yang lain. Padahal katanya, eksistensi undang undang yang ada saat ini, baik tentang praktik kedokteran, tenaga kesehatan, keperawatan, dan maupun tentang Kebidanan telah berjalan dengan baik dan tertib.

Padillah menegaskan, penghapusan Undang Undang profesi kesehatan tidak hanya berpotensi melemahkan peran organisasi profesi, tetapi juga akan menimbulkan dampak dan kerugian yang lebih besar terhadap kepentingan masyarakat. Undang-Undang profesi kesehatan dan Kedokteran bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. []

Penulis: Agus P Sarjono
Penyunting: Hadi Purnomo

Advertorial DPRD Prov. Kalimantan Timur