Masyarakat Berhak Mendapat Kepastian Hukum

Masyarakat Berhak Mendapat Kepastian Hukum

 

PARLEMENTARIAN DPRD KALTIM – Salah satu hak dasar warga negara yang dimandatkan oleh konstitusi adalah persamaan di hadapan hukum, serta berhak memperoleh kepastian hukum yang adil. Ini berlaku untuk setiap warga negara, tanpa terkecuali, termasuk bagi orang tidak mampu.

Demikian hal itu ditegaskan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ismail saat melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di RT 40 Bukit Pelangi, Desa Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kamis (3/11/2022)

Dalam kegiatan Sosper tersebut, politikus Partai Nasdem ini menjelaskan berbagai hal terkait Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ismail gencar mensosialisasikan perda tersebut karena benar-benar perlu diketahui masyarakat luas.

Dalam acara yang dipandu moderator Raymundus Karno dan menghadirkan dua narasumber yakni Abdul Karim serta Anshar, anggota Komisi II DPRD Kaltim ini memaparkan secara detail berkaitan dengan aturan. Pun menanggapi permasalahan-permasalahan yang dihadapi warga.

Ia mencontohkan, sudut pandang yang berkembang di masyarakat, bahwa penanganan proses perkara dalam ranah hukum berbiaya tinggi. Mindset yang terbangun ini kemudian mempengaruhi tindakan, terlebih pada masyarakat tidak mampu.

“Sehingga apabila memiliki permasalahan hukum, mereka enggan menempuh melalui pengadilan dan cenderung menerima saja perlakuan ketidakadilan tanpa melakukan apa pun. Mereka tidak tahu harus ke mana lagi untuk memperjuangkan haknya,” jelasnya.

Langkah tepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, lanjut Ismail, antara lain dengan penyelenggaraan bantuan hukum. Karena secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin hak untuk memperoleh keadilan hukum bagi setiap warga negara Indonesia. Dalam proses berperkara juga tidak semua lapisan masyarakat paham.

“Untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukumnya, diperlukan pendampingan hukum, bahkan sampai pada proses peradilan. Pihak yang dapat memberikan bantuan hukum sampai pada proses peradilan itu adalah advokat,” sambung Anshar, sebagai nara sumber.

Abdul Karim mengakui bahwa Sosper ini juga memberikan pandangan yang lebih tepat bagi masyarakat dalam hal mendapatkan bantuan hukum Yang mana mendapatkan bantuan hukum merupakan hak bagi setiap warga negara.

Ia berharap, melalui sosper ini diharapkan pemahaman masyarakat tentang hukum bisa menjadi lebih baik. “Pemahaman masyarakat tentang hukum yang masih rendah menjadi sebuah permasalahan yang harus diselesaikan. Pemahaman hukum penting sebagai upaya untuk membentuk masyarakat yang baik,” tutup Ismail. []

Penulis : Fajar Hidayat
Penyunting : Agus Pujo Sarjono

Advertorial DPRD Prov. Kalimantan Timur