Pekerja Asing Proyek Smelter Banyak Yang Ber-Visa B211B

Pekerja Asing Proyek Smelter Banyak Yang Ber-Visa B211B

ADVETORIAL – Para pekerja asing asal negeri Tirai Bambu yang bekerja untuk PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) dalam membangun pabrik peleburan (smelter) nikel di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ternyata banyak yang ber-visa B211B.

Ada informasi bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja untuk proyek pabrik smelter Pendingin itu sebanyak 161 orang. Informasi lainnya, total TKA yang bekerja dengan KFI sebanyak 102 orang, 22 TKA di antaranya telah terdaftar, sedangkan sebanyak 80 TKA masih belum terdaftar dan masih menggunakan visa sementara.

Informasi terakhir itu disampaikan Akhmed Reza Fachlevi, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua Komisi II Nidya Listiyono, dihadiri manajemen PT KFI dan sejumlah pejabat dari berbagai instansi di Kaltim. RDP membahas permasalahan proyek bernilai investasi Rp30 triliun yang digarap PT KFI.

“Ter-confirm semua, namun ada beberapa yang masih ada kurang, hampir lebih 80 (TKA, red) tadi yang belum didaftar, kan masih menggunakan visa sementara,” ungkap Reza, sapaan wakil rakyat Samarinda, 26 November 1990 yang juga anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini kepada wartawan, Kamis (26/01/2023).

Akhmed Reza Fachlevi

Namun demikian, Reza mengungkapkan bahwa menurut informasi pihak Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Samarinda, seluruh keterlibatan TKA di proyek pembangunan smelter nikel oleh PT KFI semuanya telah melalui prosedur dan resmi, perizinannya pun telah ada. “Tadi kata Kepala Imigrasi (Washington Saut Dompak, red) sudah sesuai prosedur, datanya juga sudah sesuai dan resmi dan proses perizinannya juga sudah resmi,” ungkap wakil rakyat asal daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini.

Sementara mengenai TKA yang masih mengantongi izin sementara, lanjut dia, adalah izin tinggal sementara yang menggunakan visa 221. “Izin tinggal sementara, visa 221 kalau tidak salah, tadi dari imigrasi. Itu artinya tenaga kerja asing yang ada di Kaltim ini sudah di bawah naungan imigrasi dan sudah mendapatkan laporan,” terang Reza.

Berdasarkan informasi dari imigrasi.go.id, visa untuk izin tinggal sementara yang memungkinkan untuk dipegang para TKA di PT KFI adalah Visa B211 B. Visa jenis ini diberikan bagi calon tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja. Visa ini merupakan kunjungan satu kali perjalanan diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 60 hari atau 180 hari.

Penulis: Heru Setyo Prayugo
Penyunting: Agus P. Sarjono

Advertorial DPRD Prov. Kalimantan Timur