PARLEMENTARIA KALTIM – Rencana Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menaikkan Ongkos Naik Haji (ONH) seiring kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mendapat banyak respons negatif, dari kritikan hingga penolakan.
Bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), rencana kenaikan ONH dari Rp39,8 juta pada tahun 2022 lalu menjadi Rp69 juta tahun 2023 ini merupakan kenaikan yang dapat membebani masyarakat. Sebagaimana disampaikan Rusman Yaqub, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada para awak media di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (23/01/2023).
Rusman Yaqub menegaskan, pihaknya akan mendorong pemerintah pusat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk tidak menaikkan ONH. “Kalau itu kebijakan di DPR RI, tapi yang jelas kita akan dorong. Terutama fraksi saya, kita pastinya akan mendorong untuk tidak dilakukan kenaikan biaya ONH,” kata anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini.
Rusman, demikian akrab disapa, menilai bahwa Kemenag memang memiliki kewenangan mengusulkan kenaikan ONH. “Memang kewenangan Kementerian Agama dan Pemerintah pusat. Tetapi kita juga berharap pemerintah pusat agar tidak membebani masyarakat dengan kenaikan biaya umrah dan haji ini,” ujar anggota legislatif yang juga menjabat sebagai anggota Badan Anggaran dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kaltim ini.
Meskipun menjadi kewenangan pusat, namun sebagai wakil rakyat di daerah, ia akan menyampaikan aspirasi dari masyarakat bawah kepada DPR RI di Jakarta. “Tetapi juga tidak bisa dihindari, jika itu terkait dengan aturan dari kerajaan Arab Saudi,” ujar Rusman, sapaan wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Samarinda ini.
Jika memang tidak dihindari, mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) penyandang gelar doktor ini meminta agar kenaikannya tidak terlalu tinggi dan membebani. “Intinya, kita meminta kepada Kemenag bersama DPR-RI berjuang keras agar kenaikannya tidak terlalu membebani masyarakat terutama masyarakat Muslim,” kata Rusman.
Informasi mengenai kenaikan ONH muncul saat pihak Kemenag mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, belum lama ini (19/01/2023). Dalam pertemuan itu, Kemenag mengusulkan kenaikan BPIH tahun ini sebesar Rp98,8 juta per jamaah. Dari BPIH itu, 70% di antaranya dibebankan kepada jemaah haji atau senilai Rp69 juta. Sementara 30% ditanggung oleh dana nilai manfaat Rp29,7 juta.
Penulis: Heru Setyo Prayugo
Penyunting: Agus P. Sarjono