ADVETORIAL – Ongkos Naik Haji (ONH) tahun 2023 ini seharusnya diturunkan, bukan malah dinaikkan. Hal tersebut melihat fakta bahwa Pemerintah Arab Saudi tengah menurunkan sejumlah biaya, terutama biaya akomodasi di sekitar tempat ibadah Haji.
Hal tersebut disampaikan Nidya Listiyono, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) saat dimintai pendapatnya soal usulan kenaikan ONH, di Kantor DPRD Kaltim, Jumat (20/01/2023). “Kalau saya lihat berita dari Saudi, bahwa sebenarnya biaya diturunkan kalau dari sana,” katanya.
Menurut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut, turunnya sejumlah biaya akomodasi di Arab Saudi seharusnya dijadikan dasar bagi Pemerintah Indonesia untuk menyesuaikan ONH, menurunkannya bukan malah menaikkan. “Sementara dari pemerintah ada wacana untuk menaikkan. Seharusnya, pemerintah itu yang pertama dilakukan adalah menyinkronkan terkait biaya,” ujarnya.
Usulan menaikkan Ongkos Naik Haji (ONH) yang disampaikan Menteri Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis (19/01/2023) kemarin dan langsung mendapatkan banyak reaksi negatif dari masyarakat.
Terhadap usulan kenaikan ONH tersebut, Nidya Listiyono justru meminta agar Kemenag RI terlebih dahulu membuka secara transparan variabel cost atau faktor perubahan harga yang menyebabkan ONH harus dinaikkan. Kendati ONH harus naik, wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Samarinda ini berharap adanya transparansi yang jelas terkait detail kenaikannya
“Kalau kemudian ada kenaikan, pemerintah harus terbuka terkait variabel cost-nya apa saja. Entah itu harga pesawat, penginapan atau v-cost lainnya, harus ditransparansikan,” pinta anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Kota Samarinda ini.
Melaksanakan ibadah haji, merupakan impian bagi setiap umat muslim. Maka, pemerintah sebagai lembaga yang juga mengurusi ibadah haji masyarakat, rasanya perlu memberikan kemudahan yang tepat bagi masyarakat. “Masalah naik atau diturunkan, itu harus disesuaikan. Kalau bisa diturunkan ya harus diturunkan,” katanya.
Usulan kenaikan ONH tahun 2023 ini adalah hampir 100% lebih tinggi dari tahun 2022. Tahun lalu ONH ditetapkan Rp39,8 juta, tahun ini diusulkan menjadi Rp69 juta. “Kalau bicara menolak kenaikan, ya kita tolak dong, harus diturunkan. Kalau ada biaya yang bisa dikurangi, kenapa tidak,” tegasnya.
Dalam Rapat Kerja Kemanag RI dengan Komisi VIII DPR RI, Menag RI mengusulkan kenaikan BPIH tahun 2023 sebesar Rp98,8 juta per jamaah, sebesar 70% dibebankan kepada jemaah atau senilai Rp69 juta. Sedangkan 30% dibebankan melalui dana nilai manfaat Rp29,7 juta. Pihak Kemenag menilai usulan kenaikan BPIH mempertimbangkan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan dan mengedepankan prinsip keadilan.
Penulis: Heru Setyo Prayugo
Penyunting: Hadi Purnomo