PARLEMTARIA KALTIM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan mediasi lanjutan dengan agenda tuntutan ganti rugi lahan dari Kelompok Tani Karya Bersama Desa Kerayaan, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap PT Wira Inova Nusantara (PT WIN) setelah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Timur Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penetapan Batas Desa Krayaan.
Mediasi ini merupakan lanjutan pada rapat sebelumnya pada tahun 2021, yang penyelesaian ganti ruginya tertunda akibat tidak ada regulasi dari pemda Kutim tentang penetapan batas desa. “Rapat ini merupakan lanjutan rapat pada 9 Maret 2021 perihal penguasaan lahan milik Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT WIN. Kelompok tani merasa lahannya diserobot tanpa ada ganti rugi”, jelas anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin, Selasa (07/03/2023).
Dalam rapat tersebut PT. WIN berkomitmen untuk mengganti rugi lahan warga dan akan segera melakukan agenda rapat dengan warga terkait terhitung dua minggu ke depan setelah mediasi ini. “Kami dari komisi I hanya fasilitator saja dan tidak punya hak eksekusi terhadap permasalahan tersebut. Kami meminta kepada pihak perusahaan segera menggelar mediasi terkait ganti rugi lahan warga Desa Kerayaan”, tegas Udin.
Komisi I bahkan telah menunjuk dua orang anggota untuk mengawal penyelesaian persoalan itu, dengan tujuan untuk memonitor rapat warga Desa Kerayaan dengan PT WIN, sehingga hasilnya bisa tuntas dalam waktu dekat.
Sementara itu, pimpinan PT Wira Inova Nusantara, Daru mengaku bahwa permasalahan itu sebenarnya sudah ada kejelasan. Hanya saja pihaknya selama ini masih menunggu Perbup Nomor 19 tahun 2022 mengenai Penetapan Batas Desa Kerayaan. “Seandainya Perbup sudah terbit dari awal kemungkinan tidak akan ada permasalahan seperti ini”, tutupnya.
Penulis: Heru Setyo Prayugo
Penyunting: Nursiah