Murid Kelas 4 SD Jual Miras

Murid Kelas 4 SD Jual Miras

Orangtua seharusnya melindungi, mendidik dan menanamkan nilai-nilai kebaikan bagi anaknya agar mampu mencapai cita-cita. Tapi lain halnya dengan IR, orangtua dari SR (9) yang duduk di bangku kelas 4 SD.  IR justru meminta agar anaknya membantu untuk menjual minuman keras (miras) di rumah. Kasus eksploitasi anak tersebut terungkap saat berlangsungnya razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum lama ini.

“SR disuruh oleh orangtuanya menjual miras di rumahnya, ketika orangtuanya belum pulang berjualan di pasar Babulu. Hal itu, merupakan eksploitasi oleh orangtuanya sendiri. Kita akan melakukan tindakan keras kepada orangtua IR atas tindakannya yang memerintahkan anaknya menjual barang haram,” tegas Kasi Ops Satpol PP PPU, Denny Handayansyah kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin (16/6) kemarin.

Pasukan baret cokelat PPU menggelar razia minuman haram di wilayah kecamatan Babulu. Dalam razia tersebut, Satpol PP berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merk dari tiga warung di Babulu. Salah satunya, di warung yang dijaga SR, murid SD yang disuruh menjual miras oleh orangtuanya.

“Keberhasilan mengungkap penjual miras di wilayah Babulu termasuk adanya murid SD yang jual miras, berkat hasil pengintaian yang dilakukan tim intel Satpol PP,” terang Denny-akrab Kasiops Satpol PP disapa.

Hasil pengintaian, sambungnya lagi, kemudian ditelaah untuk memastikan penjualan miras memang berlangsung. Setelah itu, Satpol PP mengerahkan 50 personel dibantu 2 anggota dari Polisi Militer (PM). “Kita dapat informasi dari intel Satpol PP sendiri, setelah diyakini benar, kita mulai bergerak dari pukul 09.00 sampai 14.00 wita,” jelas pria ramah ini.

Kendati razia hanya berlangsung 3 jam, pasukan penegak peraturan daerah (Perda) dan kebijakan bupati PPU ini berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merk dari tiga warung di Babulu. “Kita berhasil menyita 120 botol, miras yang disita golongan A dan golongan B serta golongan C,” ujar Denny.

Dirinya mengungkapkan, barang haram itu didapatkan dari pemilik warung berinisial RSD (40) warga Babulu, berupa 4 botol   bir bintang, 10 botol anggur cap orang tua dan 10 botol wiski yang disembunyikan di bawah kolong rumahnya.

Sementara itu dari tangan NN (50) warga Gunung Makmur, miras yang disita sebanyak 56 botol anggur cap orangtua, 12 botol Kolonel (Vodka), 3 botol wiski, 12 botol bir bintang dan 4 botol anggur Kolesom. Saat digerebek, NN menyimpan Miras jualannya di dalam rumah, tepatnya di belakang lemari. Sedangkan IR  (60) warga Babulu Darat hanya 17 botol anggur merah yang ditemukan.

“Semua penjual itu masing masing memiliki warung, untuk mengelabui petugas, yang bersangkutan tidak menyimpan miras jualannya dalam toko,” ungkap Denny. Kasiops Denny berharap, kepada seluruh masyarakat PPU agar ikut andil dalam memerangi peredaran miras. “Kita berharap kepada warga untuk melaporkan ketika ada disekitar tempat tinggalnya menjual miras. Agar peredaran miras di PPU dapat kita tekan,” imbaunya.

Ia menegaskan, ketiga penjual miras tersebut akan ditindak tegas berdasarkan peraturan yang ada yakni Perda nomor 5 tahun 2009 tentang Peredaran Miras. “Penjual miras di Babulu  akan kita tindak tegas, dan besar kemungkinan akan kita mejahijaukan karena mereka telah berulangkali diberikan peringatan namun tidak mengindahkan,” pungkas Denny. [] RedFj/BP

Kasus