DPRD KALTIM – Melalui Rapat Paripurna ke-42 Masa Sidang III 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pengelolaan Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda Fasilitasi Pengelolaan Pendidikan Ponpes DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane mengatakan, regulasi tersebut dimaksudkan dalam rangka pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan pemerataan bantuan fasilitasi ke semua pesantren. “Untuk itu, diperlukan penyusunan aturan secepatnya melalui perda. Dalam hal pelaksanaan fasilitasi pengembangan pesantren, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan dalam bentuk pemberian manfaat, untuk memastikan bahwa fasilitasi dapat terselenggara dengan baik dan tepat sasaran,” katanya.
Mimi menjelaskan, hal itu juga turut diatur oleh peraturan yang lebih tinggi yakni berupa Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan peraturan-peraturan turunannya, seperti Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2020, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. “Peraturan-peraturan tersebut dapat dipahami sebagai upaya pemerintah dalam mengakomodir dan mengayomi eksistensi pesantren yang mana keberadaan dan peranannya memberikan sumbangsih besar dalam tumbuh kembangnya Republik ini,” ucap Mimi, usai Rapat Paripurna ke-42 yang dilaksanakan di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (23/11/2023).
Karenanya, sebagai lembaga legislatif yang juga memiliki peran dalam legislasi daerah, pihaknya juga perlu concern memperhatikan sejumlah aturan yang memerlukan turunan di tingkat daerah. “Sehingga dengan adanya Undang Undang dan peraturan turunannya termasuk Raperda yang telah ditetapkan ini, menjadikan keberadaan pesantren memiliki landasan hukum,” sebutnya.
Tak semata hanya ingin menyediakan aturan hukum di daerah, Mimi juga menjelaskan beberapa kepentingan untuk penyelenggaraan pendidikan Ponpes turut masuk dalam ketentuan hukum tersebut, di antaranya mengenai bantuan anggaran dari pemerintah daerah. “Kami sampaikan alasan mengapa perlunya fasilitasi pesantren oleh pemerintah daerah, yakni agar memberikan peluang bagi pesantren dalam memperoleh bantuan dari pemerintah daerah melalui perangkatnya,” jelasnya.
Mimi menyampaikan, sebelum ditetapkan sebagai perda, pansus telah melakukan pembahasan, kajian, konsultasi dengan pihak terkait serta kunjungan lapangan sejak dibentuk secara efektif pada 12 September 2023. “Banyak masukan-masukan yang kami terima baik dari kalangan anggota pansus, perangkat daerah terkait, pengelola pondok pesantren dan masyarakat, termasuk dari Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina dalam pembentukan produk hukum daerah,” paparnya.
Masukan itu, lanjutnya, menunjukkan perda fasilitasi pesantren sangat relevan dan sangat dibutuhkan untuk kepentingan pengembangan pesantren di Kalimantan Timur. Melalui pembahasan yang dinamis tersebut, lanjut Mimi, akhirnya pansus bersama pemerintah provinsi telah menyepakati bahwa raperda fasilitasi pendidikan pondok pesantren dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II melalui rapat paripurna dewan guna memperoleh persetujuan. Pada bagian akhir Mimi berharap, raperda yang akan ditetapkan itu dapat memberikan semangat baru bagi pengelola pondok pesantren. “Adapun struktur raperda fasilitasi pengembangan pesantren yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 26 pasal. Dari naskah awal yang semula terdiri dari 13 bab dan 28 pasal,” terangnya. []
Penulis: Riyan
Penyunting: Dita Allia Meidira