Mentan Tanggapi Soal Politisasi Pupuk 2024 Tentang Kebijakan Presiden Jokowi

Mentan Tanggapi Soal Politisasi Pupuk 2024 Tentang Kebijakan Presiden Jokowi

JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menanggapi soal dugaan politisasi pupuk menjelang Pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dugaan tersebut berkaitan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menambah anggaran subsidi pupuk sebesar Rp 14 triliun tahun ini.

“Janganlah politisasi ini pupuk. Ada yang mengatakan karena ini mau Pemilu, enggak, ini karena El Nino,” kata Amran saat ditemui di Waskita Rajawali Tower, Jakarta Timur pada Senin, (08/01/2024).

Ia berdalih penambahan subsidi pupuk diperlukan agar pemerintah dapat bergerak cepat menambah pasokan pupuk untuk petani. Menurut dia, hal ini diperlukan demi mengantisipasi penurunan produksi akibat fenomena kekeringan ekstrim El Nino. 

Jika pasokan pupuk di Tanah Air tidak tercukupi, kata dia, nantinya pemerintah akan bergantung pada impor. Sementara itu, ia khawatir apabila stok pupuk dibutuhkan, tidak ada negara yang dapat memenuhi pesanan pupuk dari Indonesia. Imbasnya, menurut Amran, terjadi konflik sosial di kalangan petani.

“Jadi janganlah menambah beban petani kita. Petani kita 100 juta orang, harus kita jaga dan dia bagian terdepan untuk menyelamatkan sektor pangan,” kata Amran.

Kendati demikian, kebijakan penambahan anggaran subsidi pupuk ini mendapat kritik lantaran dijalankan tanpa validasi data. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia (DPP-SPI) Henry Saragih menilai permasalahan pupuk kimia bersubsidi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pupuk dan keterbatasan anggaran.

“Peningkatan anggaran memang bisa menambah kuota pupuk, tapi belum bisa menyelesaikan masalah-masalah lain yang dihadapi petani, seperti validitas data petani dan data luasan tanah pertanian yang jadi acuan penyaluran pupuk subsidi,” ujar Henry.

Ombudsman pun mengungkapkan hanya 60 persen petani di Indonesia yang terdata dalam database kartu tani sebagai syarat penerima subsidi pupuk. Ini menjadi dasar penyaluran bantuan dan akses program lainnya. Sementara itu, Kementerian Pertanian berencana melonggarkan akses petani terhadap pupuk bersubsidi dengan syarat penerima hanya berupa kartu tanda penduduk (KTP).

Redaksi02

Advertorial Nasional